Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gaji Dirapel, Pemkot Bandar Lampung Terbitkan Surat Perintah Tugas 1.166 Guru PPPK
Lampungpro.co, 09-Jul-2022

Amiruddin Sormin 1632

Share

Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, LAMPUNGPRO.CO/SANDY

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada 1.166 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidik atau guru. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, mengatakan guru PPPK sudah mendapatkan SPT pada Tahun Ajaran baru mendatang.


Dia juga mengatakan telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait pembagian SK PPPK tersebut dan diberikan setelah semua proses selesai. "Untuk penempatannya ada yang di SD dan  SMP negeri sesuai penerimaan masing-masing. Mereka semua juga menandatangani kontrak kerja selama lima tahun," kata Eka, seperti dikutip Suara.com (jaringa media Lampungpro.co), dari Antara, Jumat (8/7/2022).

Pada bagian lain, Kepala BKD Kota Bandar Lampung, Herlywati, memastikan SK PPPK dibagikan pada Juli setelah ditandatangani Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. "Semua PPPK guru sudah menandatangani kontrak. Tinggal tanda tangan Wali Kota saja, kemudian dibagikan ke mereka," kata Herlywati.

Terkait masalah gaji PPPK, dia mengatakan Pemkot Bandar Lampung akan berkoordinasi dahulu dengan  DPRD Bandar Lampung untuk dimasukkan ke dalam APBD Perubahan. "Sementara penyaluran gaji PPPK akan dirapel atau diundur usai keputusan APBD perubahan, karena akan kami bicarakan dengab DPRD dan dimasukkan ke APBD Perubahan," kata dia. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1292


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved