BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada 1.166 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidik atau guru. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, mengatakan guru PPPK sudah mendapatkan SPT pada Tahun Ajaran baru mendatang.
Dia juga mengatakan telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait pembagian SK PPPK tersebut dan diberikan setelah semua proses selesai. "Untuk penempatannya ada yang di SD dan SMP negeri sesuai penerimaan masing-masing. Mereka semua juga menandatangani kontrak kerja selama lima tahun," kata Eka, seperti dikutip Suara.com (jaringa media Lampungpro.co), dari Antara, Jumat (8/7/2022).
Pada bagian lain, Kepala BKD Kota Bandar Lampung, Herlywati, memastikan SK PPPK dibagikan pada Juli setelah ditandatangani Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. "Semua PPPK guru sudah menandatangani kontrak. Tinggal tanda tangan Wali Kota saja, kemudian dibagikan ke mereka," kata Herlywati.
Terkait masalah gaji PPPK, dia mengatakan Pemkot Bandar Lampung akan berkoordinasi dahulu dengan DPRD Bandar Lampung untuk dimasukkan ke dalam APBD Perubahan. "Sementara penyaluran gaji PPPK akan dirapel atau diundur usai keputusan APBD perubahan, karena akan kami bicarakan dengab DPRD dan dimasukkan ke APBD Perubahan," kata dia. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1292
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia