LABUHAN RATU (Lampungpro.co): Petugas Polsek Labuhan Ratu, Polres Lampung Timur, mengamankan seorang warga, yang diduga menguasai telepon genggam, hasil pencurian. Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Sukaryadi, Rabu (12/6/24), menerangkan inisial tersangka adalah AG (41) warga Kecamatan Sukadana.
Peristiwa kejahatan itu terjadi pada November 2023, menimpa RS (37) warga Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur. Pelaku pencurian diduga merusak pintu belakang rumah. Kemudian masuk dan mengambil sepeda motor Honda Beat, telepon genggam, dompet berisi uang tunai ratusan ribu rupiah, dan dokumen pribadi korban.
Akibat peristiwa kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp9 juta rupiah, dan melaporkannya ke Mapolsek Labuhan Ratu Lampung Timur. Petugas jepolisian yang melakukan proses penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka pada Selasa (11/6/2024).
Kemudian mengamankan barang bukti telepon genggam, gerendel kunci pintu, senter, cangkul, dan sandal jepit. Pelaku dijerat Pasal 363 junto Pasal 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...
3467
Lampung Selatan
352
Kominfo Lampung
607
Ekonomi
398
Kominfo Lampung
1079
295
03-Oct-2025
242
03-Oct-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia