KALIANDA (Lampungpro.com): Gara-gara uang Rp50 ribu, Er (33), masuk penjara setelah menganiaya Candra di Pasar Inpres Kalianda, Lampung Selatan, Rabu (22/2/2017) lalu. "Korban dan tersangka adalah pedagang ikan. Mereka bertengkar dan korban mengalami beberapa luka tusukan, kata Kasat Reskrim AKP Rizal Effendi di Mapolres Lampung Selatan, Senin (27/2/2017).
Kejadian penganiayaan pada malam hari itu disebabkan korban yang meminta uang Rp50 ribu kepada tersangka. Tersinggung dengan cara korban meminta uang, tersangka kesal dan adu mulut dengan korban. Berujung dengan ditusuknya korban dengan pisau.
Usai menusuk korbannya, tersangka langsung melarikan diri ke Bengkulu. Malam itu juga, Candra dilarikan ke Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda. "Tersangka ditangkap anggota Tekab 308 di Kecamatan Nasal, Kabupaten Bengkulu Selatan, Sabtu (25/2/2017), sekitar pukul 16.30 WIB. Sempat menjadi target buruan kami karena tersangka langsung melarikan diri setelah kejadian, kata Rizal.
Warga Kecamatan Ketapang itu diamankan ke Mapolres Lampung Selatan bersama barang bukti dua buah pisau. Sebilah pisau berukuran panjang 30 sentimeter dengan gagang sarung warna merah dan sebilah lagi dengan panjang 20 sentimeter dengan gagang dan sarung warna kuning. Sampai saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Selatan. (*/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
24464
Bandar Lampung
6503
164
21-Apr-2025
192
21-Apr-2025
172
21-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia