Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gasak Barang Indomarco dan Gelapkan Puluhan Juta Uang Perusahaan, Pria Asal Waylima Pesawaran ini Diringkus Polisi
Lampungpro.co, 12-Jun-2023

Amiruddin Sormin 6305

Share

Pelaku AZ saat digelandang ke Mapolsek Gadingrejo. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Aparat Kepolisian Polres Pringsewu, menangkap seorang karyawan perusahaan pengecer waralaba karena terlibat kasus pencurian dan penggelapan uang di tempat dia bekerja. Pelaku itu, AZ (35) warga Desa Cipadang, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran tersebut diringkus polisi saat berada di Obyek Wisata Telaga Gupit, Pekon Mataram, Gadingrejo, Pringsewu, Sabtu (9/6/2023) sore.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menuturkan, pelaku awalnya ditangkap polisi atas dasar Laporan Polisi, Nomor LP/B-88/VI/2023/SPKT/Polres Pringsewu/Polda LPG, tanggal 8 Juni 2023, tentang terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di gudang PT Indomarco di Pekon Podosari Pringsewu. Dalam laporan tersebut, pihak perusahaan telah melaporkan aksi pencurian berbagai jenis produk makanan instan dan sembako senilai Rp21,3 juta.�

Feabo menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, pencurian tersebut dilakukan seorang diri. Pelaku masuk ke� gudang setelah terlebih dahulu merusak gembok pintu gerbang depan menggunakan sejumlah alat yang� dipersiapkan pelaku.

Awalnya, kata Kasat, pelaku mengincar uang perusahaan yang disimpan di� brankas dengan cara menjebol brankas� menggunakan linggis dan bor. Lantaran upaya pembobolan brankas tidak berhasil, pelaku akhirnya mengambil berbagai jenis produk makanan instan dan sembako senilai Rp21.3 juta.�

Diungkapkan� kasat,� barang bukti hasil kejahatan, berupa 11 dus susu, lima dus minyak goreng, tiga dus tepung terigu, 37 dus susu berbagai macam merk yang belum sempat dijual berhasil diamankan� dari rumah kontrakan pelaku di Gadingrejo.

"Selain itu kami juga turut mengamankan barang bukti yang digunakan saat melakukan pencurian," terangnya

Kasat menyebut, selain pencurian, pelaku AZ juga diduga terlibat dalam kasus memberikan laporan atau keterangan palsu di Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu. Dalam kasus tersebut, pelaku melaporkan kasus pencurian uang perusahaan Rp88,7 juta dengan modus kempis ban.�

"Setelah tertangkap, pelaku juga mengaku peristiwa yang dilaporkan tersebut tidak ada, dan hanya rekayasa pelaku untuk dapat memiliki uang perusahaan tersebut," ucapnya

Dibeberkan kasat, pelaku nekat melakukan aksi kriminal tersebut lantaran terdesak kebutuhan pribadi. "Selain itu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, uang hasil kejahatan tersebut dipergunakan untuk membayar uang perusahaan yang sempat dipakai terlebih dahulu oleh pelaku," bebernya.

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3874


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved