PRINGSEWU (Lampungpro.co): Aparat Kepolisian Polres Pringsewu, menangkap seorang karyawan perusahaan pengecer waralaba karena terlibat kasus pencurian dan penggelapan uang di tempat dia bekerja. Pelaku itu, AZ (35) warga Desa Cipadang, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran tersebut diringkus polisi saat berada di Obyek Wisata Telaga Gupit, Pekon Mataram, Gadingrejo, Pringsewu, Sabtu (9/6/2023) sore.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menuturkan, pelaku awalnya ditangkap polisi atas dasar Laporan Polisi, Nomor LP/B-88/VI/2023/SPKT/Polres Pringsewu/Polda LPG, tanggal 8 Juni 2023, tentang terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di gudang PT Indomarco di Pekon Podosari Pringsewu. Dalam laporan tersebut, pihak perusahaan telah melaporkan aksi pencurian berbagai jenis produk makanan instan dan sembako senilai Rp21,3 juta.
Pencurian tersebut diduga terjadi pada Minggu malam, (7/6/2023), sekitar pukul 22.30 Wib. Setelah kasus tersebut kami lakukan penyelidikan, tenyata pencurian tersebut melibatkan salah satu karyawan yang bertugas sebagai stok poin control (SPC) dan pelakunya tersebut langsung kami amankan, ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Senin (12/6/2023) siang.
Feabo menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, pencurian tersebut dilakukan seorang diri. Pelaku masuk ke gudang setelah terlebih dahulu merusak gembok pintu gerbang depan menggunakan sejumlah alat yang dipersiapkan pelaku.
Awalnya, kata Kasat, pelaku mengincar uang perusahaan yang disimpan di brankas dengan cara menjebol brankas menggunakan linggis dan bor. Lantaran upaya pembobolan brankas tidak berhasil, pelaku akhirnya mengambil berbagai jenis produk makanan instan dan sembako senilai Rp21.3 juta.
"Barang hasil kejahatan tersebut oleh pelaku selanjutnya dibawa pelaku kerumah kontrakannya dengan menggunakan kendaraan milik perusahaan, jelasnya
Diungkapkan kasat, barang bukti hasil kejahatan, berupa 11 dus susu, lima dus minyak goreng, tiga dus tepung terigu, 37 dus susu berbagai macam merk yang belum sempat dijual berhasil diamankan dari rumah kontrakan pelaku di Gadingrejo.
"Selain itu kami juga turut mengamankan barang bukti yang digunakan saat melakukan pencurian," terangnya
Kasat menyebut, selain pencurian, pelaku AZ juga diduga terlibat dalam kasus memberikan laporan atau keterangan palsu di Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu. Dalam kasus tersebut, pelaku melaporkan kasus pencurian uang perusahaan Rp88,7 juta dengan modus kempis ban.
"Setelah tertangkap, pelaku juga mengaku peristiwa yang dilaporkan tersebut tidak ada, dan hanya rekayasa pelaku untuk dapat memiliki uang perusahaan tersebut," ucapnya
Dibeberkan kasat, pelaku nekat melakukan aksi kriminal tersebut lantaran terdesak kebutuhan pribadi. "Selain itu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, uang hasil kejahatan tersebut dipergunakan untuk membayar uang perusahaan yang sempat dipakai terlebih dahulu oleh pelaku," bebernya.
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto pasal 374 KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan. "Pelaku terancam hukuman kurungan 7 tahun penjara, kata dia. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23485
Bandar Lampung
5393
140
19-Apr-2025
201
19-Apr-2025
253
19-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia