Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gauli Anak Tiri Sejak 2016, Polisi Ringkus Pria Asal Abung Selatan Lampung Utara ini
Lampungpro.co, 04-Oct-2020

Febri 2561

Share

Polres Lampung Utara, Tekab 308, PPA, Anak, Cabul, Pelajar, Ayah, Cabul

LAMPUNG UTARA (Lampungpro.co): Warga Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, berinisial TR (36) ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara, karena mencabuli anak tirinya sejak 2016 lalu. Ada pun korban tersebut berinisial BN (14), yang remaja yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama di Lampung Utara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, kejadian bermula saat itu adik kandung korban berinisial RD, menceritakan kepada ibu kandungnya inisial SUS pada Kamis (24/9/2020). Kemudian pada pukul 05.00 WIB, SUS ini curiga melihat pintu kamar anaknya dalam kondisi terbuka. 

"Kemudian SUS ini bertanya kepada kedua anaknya, alasan pintu bisa terbuka. Sambil menangis, adiknya RD menceritakan, kakaknya takut dengan ayah, karena ayah nganuin (mencabuli) kakak. Mendengar hal tersebut, ibu korban langsung syok, perih, bercampur marah, dan pergi dari rumah," kata AKP Gigih Andri Putranto.

Selanjutnya SUS melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Utara, tanpa sepengetahuan suaminya yang merupakan pelaku pencabulan. Atas laporan tersebut, polisi langsung memeriksa kepada korban dan saksi-saksi. Pada Jumat (2/10/2020) pukul 18.30 WIB, polisi langsung bergerak ke rumah TR.

"Penangkapan Tim Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) bersama Tim Tekab 308, berhasil menangkap pelaku dan langsung dibawa ke Mapolres Lampung Utara. Dari hasil keterangan, TR melakukan pencabulan di rumahnya sejak 2016 lalu, pelaku mengaku tidak ingat perbuatannya ini berapa kali dilakukan," ujar Gigih Andri Putranto.

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Lampung Utara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang pengganti PP Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bro, Pelajaran Apa yang Kau Petik dari...

Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...

20472


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved