PRINGSEWU (Lampungpro.com): Aparat Polsek Sukoharjo menangkap AM (19) dan TA (20), tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, sekitar pukul 03.00 WIB, Minggu (9/4/2017). Kedua pemuda itu diduga telah mencabuli gadis belia yang masih duduk di bangku SMP, berusia 16 tahun.
Kedua tersangka akan dikenakan pasal 76 (d) jo �pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atau pasal� 76 (e) jo pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya bisa dipidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4140
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia