Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gauli Gadis Belia Hingga Hamil, Dua Pemuda di Pringsewu Lampung Ditangkap
Lampungpro.co, 09-Apr-2017

Lukman Hakim 1901

Share

PRINGSEWU (Lampungpro.com): Aparat Polsek Sukoharjo menangkap AM (19) dan TA (20), tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, sekitar pukul 03.00 WIB, Minggu (9/4/2017). Kedua pemuda itu diduga telah mencabuli gadis belia yang masih duduk di bangku SMP, berusia 16 tahun.

Kedua tersangka akan dikenakan pasal 76 (d) jo �pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atau pasal� 76 (e) jo pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya bisa dipidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22202


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved