Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gawat, Rekrutmen KPU Daerah se-Lampung Diduga Terindikasi Jual Beli Kursi
Lampungpro.co, 09-Nov-2019

Heflan Rekanza 793

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Warga Bandar Lampung yang juga merupakan akademisi Universitas Lampung Budiono, menemukan adanya dugaan politik uang dalam seleksi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berada di Kabupaten Tulang Bawang.

Atas dugaan temuan tersebut, ia meminta pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) terkait praktik politik uang dalam seleksi anggota KPU baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten kota.

Adapun dugaan penemuan tersebut dilakukan seorang calon komisioner berinisial VY. Dimana ia diduga menyerahkan uang lewat suaminya senilai Rp100 juta kepada calon komisioner KPU Pesawaran berinisial LP. Selain itu juga, dalam perkara suap tersebut diduga melibatkan komisioner KPU Lampung dengan inisial ENF.

"Saya menjadi pelapor dan saksi. Karena pada Minggu (3/11/2019) pagi sekira pukul 06.30 WIB, saya didatangi GS, salah satu suami calon komisioner KPU Tuba. Ia menyebut istrinya ditelepon oleh salah satu calon komisioner yang sedang ikut seleksi," kata Budiono saat jumpa pers di kantor LBH Bandar Lampung, Jumat (8/11/2019) sore.

Diduga VY melakukan hal tersebut lantaran ia tidak terpilih menjadi anggota komisioner KPU Tuba karena terdata sebagai sistem informasi partai politik alias dianggap orang partai (Sipol). Jika ia ingin terpilih dan lulus seleksi, VY harus menyiapkan uang kurang lebih Rp150 juta.

"Barang bukti yang kami terima ada lima rekaman percakapan telepon GTR (suami VY) dan rekaman percakapan video. Ini adalah salah satu komisioner KPU Provinsi ENF. Percakapan terjadi di salah satu hotel dan berpikir saat itu memang sedang ada propert test KPU kabupaten kota," ujar dia.

Budiono yang juga merupakan eks anggota tim seleksi KPU Lampung ini juga menceritakan keesokan harinya Senin (4/11/2019) setelah terjadi permufakatan antara ENF bersama LP dengan GS suami VY. Mereka bertemu di hotel yang berbeda, dimana GS menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada LP.

"Atas masalah dugaan politik uang diseleksi KPU ini, saya selaku pelapor bersama LBH Bandar Lampung melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) per 6 November melaui email. Kita laporkan ENF ke DKPP. Nanti kita juga akan melaporkan LP ke Mapolda Lampung," beber dia.

Atas pelaporan ini, Budiono menginginkan dalam proses seleksi KPU kabupaten kota harus berjalan dengan adil, bersih, dan tanpa adanya permainan. (FEBRI)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

18681


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved