Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gelapkan 12 Kg Getah Karet PTPN VII Tubu, Polisi Tangkap Pria Asal Negeri Agung Way Kanan Ini
Lampungpro.co, 03-Jan-2023

Febri Arianto 4440

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Pria asal Kampung Sumber Rezeki, Negeri Agung, Way Kanan inisial WT (35), ditangkap jajaran Polsek Blambangan Umpu Way Kanan. WT ditangkap, karena menggelapkan getah karet PTPN VII Tubu.

Kapolsek Blambangan Umpu, Kompol A. Yudi Taba mengatakan, pelaku mencuri getah karet di area Afdeling III Kampung Sumber Rezeki, Negeri Agung, Way Kanan. Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (29/12/2022) siang.

"Peristiwa bermula saat beberapa karyawan PTPN VII Tubu, melaksanakan kegiatan tugas patroli rutin. Saat di dalam area perkebunan, mereka bertemu dengan pelaku sedang berjalan kaki memanggul sebungkus plastik bening," kata Kompol A. Yudi Taba dalam keterangannya, Selasa (3/1/2022).

Karena gerak-geriknya mencurigakan, sehingga pelaku langsung diberhentikan untuk diperiksa, barang apa yang telah dibawanya. Setelah mengetahui yang dibawa getah karet jenis lum, mereka langsung menanyakan ke pelaku penggelapan ringan, dari mana getah karet itu diperoleh.

"Dari keterangan pelaku, getah karet jenis lum ada 12 Kg. Sebelumnya barang itu diperoleh dari hasil penyisihan dari jumlah hasil pekerjaannya, di areal perkebunan pohon karet milik PTPN VII Tubu Afdeling III," ujar A. Yudi Taba.

Atas kejadian itu, melaporkan pelaku bersama dengan barang bukti ke Mapolsek Blambangan Umpu, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 373 KUHP tentang penggelapan ringan, dengan kurungan penjara maksimal tiga bulan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

25117


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved