BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Oknum anggota DPRD Bandar Lampung, Nifsu Apriana (NA), ditangkap jajaran Polsek Tanjungkarang Timur, Polresta Bandar Lampung, karena menggelapkan mobil rental.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, kasus tersebut bermula saat pelaku menyewa mobil rental jenis Toyota Avanza dari korban berinisial S pada 23 Juni 2024, dengan biaya sewa Rp350 ribu untuk empat hari.
"Namun setelah itu, NA menggadaikan mobil tersebut lewat media sosial Facebook dengan harga yang jauh lebih tinggi yakni Rp35 juta," kata Kombes Umi Fadillah Astutik dalam keterangannya, Jumat (5/7/2024).
Korban yang mengetahui mobilnya telah digadaikan, segera melaporkan kejadian tersbut ke Mapolsek Tanjung Karang Timur, untuk ditindaklanjuti.
"NA kemudian mengakui tindakannya dan bersedia bertanggung jawab, dengan mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan," ujar Umi Fadilah Astutik.
Korban kemudian menerima permintaan maaf tersebut, lalu mereka sepakat berdamai hingga berakhir dilakukan keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ), setelah bersedia mengganti kerugian. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4132
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia