Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gelapkan Motor Bosnya, Dua Juru Tagih Koperasi ini Diringkus Polsek Pringsewu Kota saat Hendak Kabur ke Sumatera Utara
Lampungpro.co, 16-Apr-2025

Amiruddin Sormin 386

Share

Dua pelaku penggelapan sepeda motor saat diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU, (Lampungpeo.co): Aparat Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, berhasil menangkap dua pria karyawan sebuah koperasi. Keduanya terlibat kasus penggelapan sepeda motor senilai puluhan juta rupiah milik pimpinan koperasi tempat mereka bekerja.

Kedua pelaku adalah JS (18), warga Desa Bajamas, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Kemudian, RS (24), warga Dusun Batu Dua Puluh, Desa Sigodang, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menyampaikan bahwa kedua pelaku ditangkap di Desa Tegi Neneng, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 05.00 WIB saat hendak pulang ke Sumatera Utara.

Sebelumnya, keduanya sempat menjadi buronan dan melarikan diri ke Pulau Jawa. “Kedua pelaku diamankan atas dasar laporan dari Steffany Marcheline (24), warga Kelurahan Pringsewu Utara, yang merupakan pemilik kendaraan,” ujar Kompol Rohmadi pada Selasa (15/4/2025) siang.

Dalam laporannya, lanjut Kapolsek, korban menyebutkan bahwa pada Rabu malam (9/4//2025) sekitar pukul 20.30 WIB, orang tuanya meminjamkan sepeda motor milik korban kepada kedua pelaku untuk keperluan menagih angsuran koperasi di wilayah Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus.

Setelah menagih, keesokan harinya para pelaku sempat kembali ke kantor koperasi untuk menyerahkan uang hasil tagihan. Namun kemudian pergi lagi menggunakan motor tersebut tanpa izin dan tidak pernah kembali.

“Korban dan keluarganya telah berupaya mencari serta menghubungi kedua pelaku, namun tidak berhasil. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp24 juta dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian,” ungkap Rohmadi

Menindaklanjuti laporan, polisi segera melakukan penyelidikan. Beberapa hari kemudian, petugas mendapatkan informasi bahwa sepeda motor milik korban ditemukan terparkir di sebuah rumah makan di sekitar Kampus itera, Lampung. Polisi kemudian mengamankan kendaraan tersebut.

Dalam proses penyelidikan lanjutan, polisi mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku telah melarikan diri ke Pulau Jawa. Hingga akhirnya, pada Senin (14/4/2025), polisi berhasil melacak keberadaan mereka di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, dan langsung melakukan penangkapan.

Kepada petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan hendak pulang kampung ke Sumatera Utara. Saat ditangkap, mereka tidak melakukan perlawanan.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 379 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.” katanya (***

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22010


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved