Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gelapkan Setoran Uang Perusahaan Keramik Rp904,8 Juta, Pria Asal Metro Pusat ini Ditahan Jadi Tersangka
Lampungpro.co, 19-Jan-2025

Amiruddin Sormin 1097

Share

Tersangka penggelapan uang perusahaan E (44) saat pemeriksaan di Mapolres Metro. POLRES METRO

METRO (Lampungpro.co): Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Metro megungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan terlapor berinisial E (44), merupakan warga Metro Pusat, Jumat (7/1/2025). Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali menerangkan bahwa tersangka E (44) merupakan karyawan CV Sumber Keramik Lampung yang beralamat di Metro Pusat.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/41/I1/2023/SPKT/PolresMetro/PoldaLampung, 4 Februari 2023 yang dibuat oleh pelapor atas nama Sigit (43) terkait penggelapan dalam jabatan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh E (44). “Kami telah memeriksa dua saksi dan telah mengamankan barang bukti berupa satu bundel rekening koran Bank BCA, satu bundel SK pengangkatan dan slip gaji milik tersangka E (44), satu bundel hasil audit dan satu bundel nota penjualan,” kata Kasat Reskrim, Minggu (19/1/2025).

Kasat menguraikan, terungkap dugaan penggelapan dalam jabatan itu diketahui pada Jumat (20/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB saat pelapor atas nama Sigit (43) melakukan audit bersama sales ke sejumlah toko Langganan CV Sumber Keramik Lampung. Ternyata pihak toko sudah membayar kepada tersangka E (44), namun uang hasil pembayaran tersebut tidak diserahkan ke Bagian Administrasi Kantor.

Setelah dilakukan penghitungan dan hasil keseluruhan dari Tagihan di Oktober 2022 sampai Januari 2023 tersebut yang dibawa oleh tersangka E (44) sebesar Rp904.876.000 (sembilan ratus empat juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).

“Pada Jumat 17 Januari 2025 sekitar pukul 10.30 wib melalui Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Metro, kita lakukan pemanggilan terhadap tersangka E (44). Sehingga dilakukan penangkapan kemudian dilakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka tersebut,” kata Kasat Reskrim Iptu Rosali. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

508


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved