Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gelapkan Uang Perusahaan Rp71 Juta, Warga Pagelaran Utara Pringsewu Ditangkap saat Mudik
Lampungpro.co, 06-Jun-2020

Amiruddin Sormin 2625

Share

Pelaku AAB saat diperiksa di Polsek Pringsewu Kota, Kamis (4/6/2020). LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Jajaran Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, menangkap AAB (39) warga Pekon Giri Tunggal, Kecamatan Pagelaran Utara, karena diduga menggelapkan uang perusahaan Rp71 juta,  Kamis (4/6/2020). Modusnya, pelaku mengambil produk seperti Energen dan Torabika di gudang PT Cipta Niaga Semesta (CNS) lalu dipasarkan ke sejumlah toko di Kalirejo, Lampung Tengah.

Namun AAB tidak menyetorkan uang penjualan ke PT CNS, dengan dalih toko belum membayar lunas dengan menunjukkan faktur pembayaran secara kredit. Setelah dicek langsung ke lapangan, ternyata toko telah membayar lunas. 

Menurut Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, penangkapan AAB merupakan tindak lanjut laporan pengaduan Fakhrozi (39) atas nama PT CNS yang berdomisili di Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu, pada 6 Agustus 2019. "Fakhrozi melaporkan AAB ini selaku karyawan PT CNS  dengan posisi selaku sales telah menggelapkan uang setoran penjual produk milik PT CNS sebesar 71 juta rupiah," kata Kapolsek.

Setelah menerima pengaduan tersebut, polisi melakukan berbagai penyelidikan, pemeriksaan terhadap saksi, dan mengumpulkan barang bukti. Selain itu, mengirimkan surat pangilan kepada pelaku tetapi pelaku tidak pernah hadir.

"Lalu kami jemput ternyata pelaku malarikan diri dan bersembunyi di Tangerang Banten. Saat mendapat informasi pelaku pulang, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang bersembunyi di rumah temanya di Pekon Giri Tunggal, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu," ungkap Kompol Basuki.

Pelaku AAB mengakui menggelapkan uang setoran hasil penjualan produk PT CNS. Uang Rp71 juta tersebut habis dipakai untuk keperluan pribadi tanpa seizin PT CNS. Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

10261


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved