JAKARTA (Lampungpro.com) : Kementerian Agama (Kemenag) menggelar uji shahih (legal review) Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (RPMA JPH). Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan pentingnya proses uji shahih sebagai persiapan berjalannya penjaminan produk halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag per 17 Oktober 2019.
Uji shahih yang diadakan di Depok itu dihadiri para penguji dari perguruan tinggi, seperti dosen Universitas Brawijaya, Malang, M. Ali Safaat dan Aan Eko Widiarto; Dosen Universitas Andalas, Padang, Khairul Fahmi. Uji shahih juga dihadiri sejumlah pejabat Kementerian Agama, khususnya BPJPH. Kepada peserta uji shahih, Lukman berpesan tentang lima hal. Pertama, harus cermat agar tidak ada satupun pasal atau ayat yang bertentangan dengan peraturan perundang-undang di atasnya.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia