Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gerakkan Korupsi Pajak Rp2 Miliar, Kabid BPPRD Lampung Selatan Ditahan Kejati Lampung
Lampungpro.co, 05-Jan-2021

Febri 2156

Share

Kabid BPPRD Lampung Selatan Saat Ditahan Kejati Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung menahan salah satu wanita berinisial YY, yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Dinas Pendapatan Lampung Selatan, karena melakukan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pajak mineral dan batu bara (Minerba) Lampung Selatan. Sebelumnya Kejati sudah menahan tiga orang lainnya terkait kasus ini.

Dalam kasus ini, total Kejati menetapkan dan menahan empat orang tersangka. Sebelumnya tiga orang dari oknum aparatur sipil negara (ASN) yang sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi Lampung Selatan. Ada pun ketiga tersangka yang sudah ditahan ini berinisial MR (Pejabat Eselon IV), SM (Staff ASN), dan EF (TKS).


SEBELUMNYASelewengkan Pajak Rp2 Miliar, Tiga ASN Lampung Selatan Ditahan Kejati Lampung

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, pihaknya telah memanggil YY dan langsung menahannya. Ada pun YY ini, diletakkan di Rutan Wanita Way Huwi Lampung Selatan selama 20 hari dan bakal diperpanjang nantinya.

"Alasan ditahan, karena pihak penyidik meminta untuk ditahan. Dia ini berperan sebagai penggerak anggota lainnya, yang sudah ditahan kemarin. Dia masih menjabat disalah satu Kabid BPPRD Lampung Selatan," kata Andrie W Setiawan, Selasa (5/1/2021).

Ada pun YY ini, diterapkan pasal yang sama dengan ketiga oknum ASN lainnya yang sudah ditahan beberapa waktu lalu. Diterapkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yg telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang TPK. Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto pasal 64 ayat 1 Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

"Peran dia ini yang menggerakkan agar tidak disetorkan. Terkait tersangka lainnya, untuk saat ini belum ada dan akan didalami lebih lanjut. Kemungkinan pasti ada tersangka lain," ujar Andrie W Setiawan.

Sebelumnya keempatnya ini diamankan, lantaran diduga melakukan korupsi menyelewengkan anggaran pajak pemasukan daerah. Modusnya mereka ini

secara bersama-sama menagih pajak minerba dari pihak swasta, dengan sistem yang salah.

Kemudian tidak disetorkan ke BPPRD dan Dinas Pendapatan Daerah Lampung Selatan. Mereka ini, tidak menyetorkan pajak minerba ke daerah dari tahun 2017 sampai 2019. Akibat perbuatan ini, Pemkab Lampung Selatan mengalami kerugian mencapai Rp2 miliar dalam kurun waktu dua tahun tersebut. (PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1745


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved