BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung menahan salah satu wanita berinisial YY, yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Dinas Pendapatan Lampung Selatan, karena melakukan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pajak mineral dan batu bara (Minerba) Lampung Selatan. Sebelumnya Kejati sudah menahan tiga orang lainnya terkait kasus ini.
Dalam kasus ini, total Kejati menetapkan dan menahan empat orang tersangka. Sebelumnya tiga orang dari oknum aparatur sipil negara (ASN) yang sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi Lampung Selatan. Ada pun ketiga tersangka yang sudah ditahan ini berinisial MR (Pejabat Eselon IV), SM (Staff ASN), dan EF (TKS).
SEBELUMNYA : Selewengkan Pajak Rp2 Miliar, Tiga ASN Lampung Selatan Ditahan Kejati Lampung
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, pihaknya telah memanggil YY dan langsung menahannya. Ada pun YY ini, diletakkan di Rutan Wanita Way Huwi Lampung Selatan selama 20 hari dan bakal diperpanjang nantinya.
"Alasan ditahan, karena pihak penyidik meminta untuk ditahan. Dia ini berperan sebagai penggerak anggota lainnya, yang sudah ditahan kemarin. Dia masih menjabat disalah satu Kabid BPPRD Lampung Selatan," kata Andrie W Setiawan, Selasa (5/1/2021).
Ada pun YY ini, diterapkan pasal yang sama dengan ketiga oknum ASN lainnya yang sudah ditahan beberapa waktu lalu. Diterapkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yg telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang TPK. Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto pasal 64 ayat 1 Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
"Peran dia ini yang menggerakkan agar tidak disetorkan. Terkait tersangka lainnya, untuk saat ini belum ada dan akan didalami lebih lanjut. Kemungkinan pasti ada tersangka lain," ujar Andrie W Setiawan.
Sebelumnya keempatnya ini diamankan, lantaran diduga melakukan korupsi menyelewengkan anggaran pajak pemasukan daerah. Modusnya mereka ini
secara bersama-sama menagih pajak minerba dari pihak swasta, dengan sistem yang salah.
Kemudian tidak disetorkan ke BPPRD dan Dinas Pendapatan Daerah Lampung Selatan. Mereka ini, tidak menyetorkan pajak minerba ke daerah dari tahun 2017 sampai 2019. Akibat perbuatan ini, Pemkab Lampung Selatan mengalami kerugian mencapai Rp2 miliar dalam kurun waktu dua tahun tersebut. (PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1745
Lampung Selatan
21757
Humaniora
2882
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia