Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gerbang Desa Saburai, dari, oleh, dan untuk Masyarakat Lampung
Lampungpro.co, 02-Jul-2018

Lukman Hakim 1256

Share

#webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #beritapolitiklampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Program Gerakan Membangun Desa Sai Bumi Ruwa Jurai (Gerbang Desa Saburai) merupakan gerakan yang dilakukan dari, oleh, dan untuk masyarakat di Provinsi Lampung.

Menurut dia, penggunaan nama Gerbang Desa Saburai dalam gerakan pembangunan ini dikaitkan juga dengan motto pembangunan di Provinsi Lampung, yaitu "Gerakan Membangun Desa Menuju Lampung Maju dan Sejahtera".

Hamartoni mengatakan pada 2016 dan 2017 Program Gerbang Desa ini terus digulirkan di desa-desa tertinggal lainnya dengan target 250 desa.�"Pada saat ini dari 380 desa tertinggal di Provinsi Lampung sudah terentaskan 261 desa dan tersisa 119 desa yang harus dientaskan sampai 2019," kata dia.

Program ini juga sejalan dengan Agenda Nawa Cita, membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam Negara Kesatuan dan pencapaian visi Gubernur Lampung, Lampung Maju dan Sejahtera 2019.

Menurut Hamartoni, Pemprov Lampung memandang perlu mengembangkan kebijakan mendorong adanya program pembangunan dari, oleh, dan untuk masyarakat di lokasi-lokasi desa tertinggal. Yaitu, �dengan memanfaatkan potensi dan pranata sosial khas yang ada di Provinsi Lampung.

"Konsep pembangunan berbasis pada masyarakat ini menjadi sangat relevan untuk diimplementasikan karena berbeda dengan konsep pembangunan pada umumnya. Karena, titik temu dari konsep pembangunan ini lebih mengacu kepada pelayanan yang berbasis pada masyarakat," kata dia.

Untuk 2018, sebanyak 2.435 desa yang tersebar di 227 kecamatan dan 13 kabupaten di Provinsi Lampung mendapat alokasi Dana Desa sebesar Rp2.088.401.374.000 penerimaan tahap 1 sebesar Rp392.078.253.

"Atas dasar hal tersebut, Pemprov Lampung memiliki peran dalam melakukan pembinaan dan pengawasan bagi pemerintah daerah dan desa dalam rangka pelaksanaan undang-undang tentang desa terutama dalam hal penyelenggaraan pemerintahan desa," kata dia. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22202


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved