BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dinilai belum memberikan respons serius terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung terkait program wisata rohani/religi Tahun Anggaran 2025 yang menelan biaya hingga Rp9,6 miliar.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menyoroti proses penetapan peserta yang dinilai tidak memiliki mekanisme seleksi yang jelas. Peserta kegiatan diketahui dipilih melalui penunjukan langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung, tanpa kriteria yang terukur dan transparan.
Temuan BPK juga mengungkap bahwa sebagian besar peserta justru berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diusulkan oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Dari total 6.446 peserta kegiatan wisata rohani/religi sepanjang 2025, sebanyak 1.665 orang merupakan ASN aktif yang masih bertugas di sejumlah OPD Pemkot Bandar Lampung.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai ketepatan sasaran penggunaan anggaran daerah. BPK menilai belanja tersebut tidak memenuhi kriteria pengeluaran negara yang harus mengedepankan asas kepatutan, rasionalitas, serta efektivitas.
Dalam laporannya, BPK juga menyebut pelaksanaan program tersebut tidak sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD maupun RPD. Program tersebut dinilai lebih menyerupai pemberian penghargaan atau hadiah, bukan belanja yang diperuntukkan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Tak hanya itu, BPK menilai penyelenggaraan wisata rohani/religi juga tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, selama Tahun Anggaran 2025 Pemkot Bandar Lampung tidak memiliki kecukupan dana untuk membiayai program tersebut.
Karena itu, BPK mengingatkan agar Pemerintah Kota Bandar Lampung lebih memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam setiap pengeluaran APBD. Perencanaan dan pelaksanaan belanja daerah harus lebih selektif sehingga anggaran benar-benar mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam laporan tersebut, BPK turut mencatat bahwa Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat untuk kegiatan ibadah umrah dan wisata rohani/religi Tahun 2025 mencapai Rp69.671.900.000.
BPK menegaskan belanja tersebut bukan merupakan belanja yang bersifat wajib dan mengikat, sehingga pelaksanaannya harus mempertimbangkan kondisi keuangan daerah serta prioritas kebutuhan masyarakat. (***)
Editor : Sandy,
Berikan Komentar
Lampung Selatan
716
Bandar Lampung
2674
256
30-Jul-2026
631
29-Jul-2026
716
29-Jul-2026
2674
29-Jul-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia