PAGELARAN (Lampungpro.co): Satnarkoba Polres Pringsewu mengamankan FA (22) warga Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, karena terlibat kasus penyalahgunaan jenis sabu. Jumat (24/3/2023). Kasat Narkoba iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pelaku diamankan dari salah satu rumah indekos di Pekon Gumukrejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Jumat (24/3) sekira pukul 21.30 WIB.
"Dari tangan pelaku FA ini, polisi menyita barang bukti satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram, satu unit sepeda motor, dan satu unit ponsel," kata Kasat Narkoba iptu Yudi Raymond, Sabtu (25/3/2023) siang
Dijelaskan Kasat, untuk proses hukum lebih lanjut pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Pringsewu. Iptu Raymond juga mengatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan. "Kasus tersebut masih terus kita dalami agar bisa mengungkap pelaku pelaku lain," jelas iptu Yudi Raymond
Lebih lanjut pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," kata iptu Yudi Raymond. (***)
Editor:
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11629
Bandar Lampung
2426
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia