Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gerebek Indekos di Pagelaran, Pemuda Asal Tegalsari Gadingrejo Pringsewu ini Kedapatan Simpan Sabu
Lampungpro.co, 25-Mar-2023

Amiruddin Sormin 6325

Share

Tersangka FA (22) saat digiring ke Mapolres Pringsewu. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PAGELARAN (Lampungpro.co): Satnarkoba Polres Pringsewu mengamankan FA (22) warga Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, karena terlibat kasus penyalahgunaan jenis sabu. Jumat (24/3/2023). Kasat Narkoba iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pelaku diamankan dari salah satu rumah indekos di Pekon Gumukrejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Jumat (24/3) sekira pukul 21.30 WIB.

"Dari tangan pelaku FA ini, polisi menyita barang bukti satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram, satu unit sepeda motor, dan satu unit ponsel," kata Kasat Narkoba iptu Yudi Raymond, Sabtu (25/3/2023) siang

Dijelaskan Kasat, untuk proses hukum lebih lanjut pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Pringsewu. Iptu Raymond juga mengatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan. "Kasus tersebut masih terus kita dalami agar bisa mengungkap pelaku pelaku lain," jelas iptu Yudi Raymond

Lebih lanjut pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," kata iptu Yudi Raymond. (***)

Editor:

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved