KOTABUMI (Lampungpro.co): Tujuh warga Desa Bumi Restu, Abung Surakarta, Lampung Utara, kegerebek Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara, asyik judi koprok, Sabtu (19/2/2022) malam. Ada pun ke tujuh pelaku berinisial JI (35), MA (20), HI (30), AN (35), AN (40), YH (40), dan IN (40).
Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, ketujuhnya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Mereka merasa resah, dengan keberadaan penjudi koprok.
"Dari laporan itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Saat di lokasi, benar adanya didapati sejumpah warga sedang bermain judi koprok," kata AKP Eko Rendi Oktama, Senin (21/2/2022).
Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku iseng bermain judi koprok. Nantinya hasil judi tersebut, dipergunakan untuk membeli rokok. "Dari penangkapan, kami amankan barang bukti uang tunai Rp170 ribu, empat dadu, dan alat pengguncang dadu," ujar Eko Rendi Oktama.
Selain itu, diamankan selembar karpet pasangan dadu, satu aki motor, alat penerang, dan terpal. Saat digerebek di lokasi, para pelaku lainnya berhasil melarikan diri. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16597
EKBIS
9275
Lampung Selatan
5116
Bandar Lampung
4918
Bandar Lampung
4785
140
05-Apr-2025
329
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia