Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gerebek Rumah di Menggala Timur Tulang Bawang, Wanita ini Kedapatan Simpan Sabu dan Alat Hisapnya
Lampungpro.co, 06-Jan-2025

Amiruddin Sormin 158

Share

Tersangka narkoba SI saat pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang. POLRES TULANG BAWANG

BANJAR AGUNG (Lampungpro.co)c Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang,, menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Pelaku ditanhkap dalam kegiatan pemberantasan narkoba bernama 'Gasak Narkoba', Sabtu (04/01/2025), sekitar pukul 00.30 WIB.

Pelaku yang ditangkap oleh petugas dalam kegiatan 'Gasak Narkoba' tersebut adalah seorang perempuan berinisial SI (29). Pelaku berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu, alat hisap sabu (bong), dua buah pipa kaca (pirex), dan pipet runcing (sekop). Kemudian, kotak rokok merek Mami Baru, dua buah korek api gas, dan handphone (HP) merek Lenovo warna putih.

"'Ia ditangkap saat berada di sebuah rumah yang ada di Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang," ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Minggu (5/1/2025).

Menurutnya, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di Kecamatan Menggala Timur. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kampung Kahuripan Dalam sering dijadikan tempat pesta narkoba.

"Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Salah satu pelaku yang merupakan pemilik rumah melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas kami. Dari dalam rumah ditangkap seorang perempuan dan turut disita BB berupa narkoba jenis sabu dan alat hisap sabu (bong)," papar AKP Yofi.

Kasat Narkoba menambahkan, perempuan yang ditangkap petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang. Tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," imbuh perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya itu. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

259


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved