BANJAR AGUNG (Lampungpro.co)c Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang,, menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Pelaku ditanhkap dalam kegiatan pemberantasan narkoba bernama 'Gasak Narkoba', Sabtu (04/01/2025), sekitar pukul 00.30 WIB.
Pelaku yang ditangkap oleh petugas dalam kegiatan 'Gasak Narkoba' tersebut adalah seorang perempuan berinisial SI (29). Pelaku berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu, alat hisap sabu (bong), dua buah pipa kaca (pirex), dan pipet runcing (sekop). Kemudian, kotak rokok merek Mami Baru, dua buah korek api gas, dan handphone (HP) merek Lenovo warna putih.
"'Ia ditangkap saat berada di sebuah rumah yang ada di Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang," ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Minggu (5/1/2025).
Menurutnya, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di Kecamatan Menggala Timur. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kampung Kahuripan Dalam sering dijadikan tempat pesta narkoba.
"Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Salah satu pelaku yang merupakan pemilik rumah melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas kami. Dari dalam rumah ditangkap seorang perempuan dan turut disita BB berupa narkoba jenis sabu dan alat hisap sabu (bong)," papar AKP Yofi.
Kasat Narkoba menambahkan, perempuan yang ditangkap petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang. Tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," imbuh perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya itu. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
259
Lampung Selatan
22740
Humaniora
3069
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia