JAKARTA (Lampungpro.com): Sidang terbuka sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah selesai. Tim kuasa hukum Jokowi yakin menang atas gugatan Prabowo-Sandiaga itu. Ada 2 hal yang meyakinkan tim kuasa hukum Jokowi memenangi gugatan di MK. Anggota tim kuasa hukum Jokowi, Ade Irfan Pulungan, mengatakan pihaknya yakin menang lantaran dalil-dalil dari pihak pemohon bisa dibantah.
"Pertama, kami sudah bisa menyangkal dan membantah dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon, baik tertulis maupun keterangan saksi ahli yang mereka sampaikan dalam persidangan. Kami bantah dengan mengungkapkan bukti-bukti kami, keterangan saksi dan ahli kami," kata Ade kepada, Sabtu (22/6/2019) kemarin.
Menurut Ade, dalil pemohon, yakni tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, terkait dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tak memiliki bukti kuat. Kubu 02, memaksakan dalil kecurangan TSM.
"Secara teori terbantahkan argumentasi penyataan mereka itu tentang suara-suara siluman yang mereka bilang. Secara regulasi juga tidak memiliki kekuatan hukum, itu jelas sudah terbantahkan dalam keterangan saksi ahli yang kami sampaikan kemarin malam. Dengan hal itu, kami berkeyakinan majelis hakim nanti dalam putusannya yang rencananya 28 Juni, insyaallah, kami akan memenangkan sengketa pilpres ini," ujarnya.
Sebab, menurutnya, pemaparan saksi dan ahli dari tim hukum Prabowo tidak kuat membuktikan dugaan kecurangan TSM. Apa yang disampaikan saksi kubu 02, lanjut Ade, justru tidak berkaitan dengan hasil pilpres.
"Mereka selalu memaksakan, terbukti dalam fakta persidangan itu lebih banyak memaksakan kehendak dan menjadikan forum persidangan itu menjadi sebuah drama keadilan untuk mereka. Seolah-olah mereka masih adanya kecurangan ketidakadilan yang diterima oleh mereka, sehingga lewat persidangan itu mereka minta ke hakim majelis konstitusi untuk keluar dari kewenangannya," kata dia.
"Itu kan tak boleh karena tak ada perintah undang-undang, majelis konstitusi menangani yang bukan kewenangan sengketa hasil pilpres. Perintah undang-undang kan konstitusi menangani sengketa hasil, tapi oleh tim hukum 02 meminta majelis hakim untuk tak hanya menangani hasil sengketa hasil pilpres, tapi keluar dari itu, itu sebuah argumentasi hukum yang sesat. Karena kalau itu diikuti ini akan menjadikan sistem hukum kita menjadi tak teratur," sambung Ade.
Adapun soal pengakuan saksi 02 soal ancaman yang dianggap tim Jokowi juga tidak memiliki bukti. Ade menyebut tim kuasa hukum Prabowo membangun drama di ruang sidang.
"Ada lagi hal, misalnya, yang mengatakan kita dengar bersama para saksi ini diancam, ternyata setelah kita ketahui bersama semua saksi yang hadir itu dalam sidang MK tak ada yang diancam, artinya bentuk-bentuk komunikasi hal yang disampaikan pihak 02, kuasa hukumnya itu kan cuma drama aja, membuat kaget rakyat seolah suasana dalam sidang MK menakutkan dan ada teror. Itu yang kami sesali tak boleh terjadi," terang Ade.
Namun Ade menyerahkan seluruh pertimbangan dan putusan kepada hakim MK. Tim Jokowi yakin MK objektif mengambil keputusan sesuai dengan fakta persidangan.
"Kita semua menyerahkan ini kepada majelis hakim, kita yakin majelis hakim akan mempertimbangkan semua keputusannya sesuai fakta persidangan, sesuai fakta hukum yang ada. Kita yakin pemikiran ataupun dan kebijakan hakim itu adalah objektif, tak mudah hakim ini dipengaruhi, tak mudah hakim ini diintervensi," ucapnya.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia