Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Golkar dan PAN Gabung, Prabowo Kini Capres Terkuat, Nyaris Kuasai Separuh Kursi Parlemen
Lampungpro.co, 14-Aug-2023

Amiruddin Sormin 2749

Share

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kedua kanan) bersama Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kiri), Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kedua kiri), dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kanan). SUARA.COM

JAKARTA (Lampungpro.co): Ketua Umum Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Intan Fauzi menyatakan, partai koalisi pendukung Prabowo Subianto mencapai 46,09% kursi di parlemen. Hal ini setelah PAN dan Golkar resmi mendeklarasikan dukungannya.

"Soal ambang batas, koalisi (pendukung Prabowo) ini sangat memenuhi. Semuanya mencapai 265 kursi atau 46,09% kursi di DPR RI," kata Intan, dalam keterangan tertulis di Jakarta, seperti dikutip dari laman Suara.com (jaringan media media Lampungpro.co, Minggu (13/8/2023).

Kata dia, tercatat Fraksi Partai Golkar 85 kursi atau 14,78%, Fraksi Partai Gerindra 78 kursi atau 13,57%, Fraksi PKB 58 kursi atau 10,09% dan Fraksi PAN 44 kursi atau 7,65%. Dia menegaskan dukungan PAN kepada Prabowo yang disampaikan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, melalui pendalaman dan kajian secara matang.

"Tentunya dengan mempertimbangkan dinamika politik yang berkembang sangat cepat dalam beberapa pekan terakhir," ujarnya.

Kata dia, PUAN sebagai organisasi otonom PAN bersama parpol koalisi akan memenangkan pemilihan presiden (Pilpres) 2024, dan Prabowo Subianto menjadi presiden untuk meneruskan perjuangan dan pembangunan yang dilakukan Presiden Jokowi.

Empat Ketua Umum partai politik mendeklarasikan dukungan ke Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zukifli Hasan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, serta Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1749


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved