Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gondol Motor Parkir di Gisting Tanggamus, Dua Remaja dan Penadah ini Pasrah Lebaran di Sel Polsek Talang Padang
Lampungpro.co, 08-Apr-2024

Amiruddin Sormin 3540

Share

Para tersangka pencuri dan penadah sepeda motor saat dibawa ke Mapolsek Talang Padang. POLRES TANGGAMUS

TALANG PADANG (Lampungpro.co): Unit Reskrim Polsek Talang Padang Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dan menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan, Minggu (7/4/2024). Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono, mengatakan, dua remaja yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut adalah FN (18) warga Gisting, Tanggamus, dan RA (16) warga Kota Agung Timur, Tanggamus.

"Selain dua tersangka pencurian, turut ditangkap pelaku penadahan yang diamankan adalah Kusal (58), seorang residivis kasus penadahan warga Pekon Kuta Dalom, Gisting, Tanggamus," kata AKP Bambang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Senin (8/4/2024).

Kapolsek menyebut, penangkapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan laporan dari Supriyadi (38), warga Pekon Way Pring, Pugung, Tanggamus. Dia menjadi korban curanmor pada Selasa (23/1/2024), sekitar pukul 11.00 WIB di Pekon Purwodadi, Gisting, Tanggamus.

AKP Bambang mengungkapkan, kronologis penangkapan dan ungkap kasus dimulai setelah pihak kepolisian menerima informasi tentang tindak pidana pencurian sepeda motor. Kanit Reskrim Polsek Talang Padang beserta anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan mencari informasi dari masyarakat dan berhasil mengidentifikasi residivis penadahan.

Kemudian diketahui sebagai Kusal, warga Pekon Kuta Dalom, Gisting, Tanggamus. Pada Minggu (7/4/2024), sekitar pukul 16.00 WIB, dilakukan upaya paksa penggeledahan rumah Kusal di Pekon Kuta Dalom, Gisting, Tanggamus. Barang bukti yang berhasil ditemukan adalah satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tahun 2016 dengan nomor polisi BE 4208 ZE, yang merupakan hasil curian.

"Kusal mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari pelaku FN warga Gisting, Tanggamus, kemudian melakukan penangkapan terhadap Fazar di rumahnya," jelas AKP Bambang.

AKP Bambang melanjutkan, berdasarkan keterangan FN dia mengakui melakukan kejahatan bersama RF dan AD. Akhirnya RF berhasil diamankan di kediamannya di Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur, Tanggamus.

"Sementara satu pelaku lain dengan inisial AD, warga Kota Agung, yang belum berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.

AKP Bambang mengungkapkan, kronologi kejadia pada Selasa (23/1/2024), sekitar pukul 11.00 WIB, sebuah peristiwa pencurian dengan pemberatan terjadi di Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus. Korban dalam kejadian ini adalah anak dari Supriyadi yang bernama Irfan, yang kehilangan sepeda motor miliknya.

Peristiwa tersebut terjadi saat Irfan memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2016 dengan nomor polisi BE 4208 ZE di halaman sebuah rumah. Sepeda motor tersebut diparkir dalam keadaan terkunci stang.

Setelah memarkir kendaraannya, Irfan melanjutkan aktivitasnya dengan pergi bersekolah di MTS Pelita Pekon Purwodadi, yang tidak berjauhan dari tempat parkir sepeda motornya. Namun, ketika Irfan hendak mengambil kembali sepeda motornya, dia mendapati bahwa kendaraannya telah hilang dari tempat semula.

"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp9 juta, kemudian dilaporkan oleh ayah korban, yang bernama Supriyadi, ke Polsek Talang Polres Tanggamus," ungkapnya.

Kini, ketiga tersangka dan barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tahun 2016 dengan nomor polisi BE 4208 ZE, STNK, dan BPKB motor BE 4208 ZE ditahan di Polsek Talang Padang. Atas perbuatannya, dua tersangka pencurian FN dan RA dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman tujuh tahun penjara. Sementara Kusal selaku penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana, ancaman empat tahun. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Anonymous


Mohon untuk di min*** keterangan lagi pak tersangka pernah maling dimana saja soalnya motor saya juga hilang satu minggu yang lalu

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

321


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved