Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

GrondKaart Bukan Alat Formil Yuridis Penguasaan Lahan PT KAI
Lampungpro.co, 16-Mar-2018

Lukman Hakim 1719

Share

#portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames

JAKARTA (Lampungpro.com): Guru Besar Hukum Agraria Universitas Indonesia, Prof. DR. Ny. Arie S. Hutagalung SH, MLI, mengatakan GrondKaart yang menjadi pegangan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dalam mengklaim aset lahannya bukan merupakan alas hak. "GrondKaart hanya berupa gambar situasi atau semacam surat ukur, jadi tidak bisa dikatakan sebagai alat menegaskan fomal yuridis kepemilikan lahan, kata dia.

Hal itu dikatakan Arie dalam Fokus Grup Diskusi yang diselenggarakan oleh Badan Akuntabilitas Publik DPD RI (15/3/2018) di ruang rapat BAP DPD RI Senayan, Jakarta. Menurut dia, aspek kepastian dan perlindungan hukum berkenaan dengan legalitas tanah-tanah aset kereta api adalah ditentukan dengan mengikuti ketentuan pendaftaran konversi eks Hak Barat.

Secara kronologis berkenaan dengan perubahan status badan hukum pada perusahaan yang kemudian menjalankan perkeretaapian di Indonesia, yaitu bahkan sejak sebelum era Djawatan Kereta Api yang berlanjut hingga sebagaimana ditemukan dalam situs resmi PT KAI (Persero).

Hingga saat ini tidak ada proses sertifikasi GrondKart menjadi kepemilikan sesuai konversi hak-hak Barat. Yaitu, eigendom, opstal maupun erpacht. Apalagi, secara bukti fisik GrondKaart tidak ditemukan aslinya. Yang ada hanyalah salinan. Dengan demikian GrondKaart bukan merupakan alas hak formil yuridis kepemilikan PT KAI," kata dia.

Selanjutnya, narasumber lain yang diundang menjadi pembicara dalam FGD ini, Dr. Kurnia Warman, SH, M. Hum; Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, menyebutkan saat konversi hak-hak barat menuju nasionalisasi di tahun 1960-an, pendaftaran tanah memerlukan data yuridis (dasar hukum penguasaan) dan data fisik (gambar situasi seperti GroondKaart dan sebagainya.

Pengusaan tanah tersebut untuk dipindahkan ke Buku Tanah dan Sertifikat Tanah-nya sesuai kewenangan instansi pemerintah yang bersangkutan. Sesuai UUPA No. 5/1960 diberikan batas waktu 20 tahun untuk mendaftarkan lahan-lahan yang berasal dari hak barat.

Dalam kajian kami, lahan-lahan yang tergolong grondkaart tidak didaftarkan ke BPN. Sehingga, dengan demikian grondkaart menjadi tanah negara bebas, yang jika orang, seorang mendaftarkan tanah tersebut, BPN tidak bisa menolaknya."

Sedangkan Yuli Indrawati, SH, LL.M, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang juga sebaga narasumber menyampaikan pendapatnya. Menurut dia, kekisruhan aset PT KAI berawal dari kelalaian administrasi. Dari hasil penelitian pihaknya, Kementerian Perhubungan tidak mengeluarkan surat kementerian yang menyebutkan secara spesifik menyerahkan lahan kepada PT KAI sebagai penyertaan modal atau penambahan modal.

Kalau pun ada itu harus dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri tentang penyerahan dan menyertaan aset. Demikian juga tidak ada laporan atau surat yang ditujukan kepada Kemenkeu dalam hal administrasi lahan kereta api sehingga sama sekali tidak tercatat dalam kekayaan negara."

Menanggapi hasil FGD ini dan dikaitkan dengan permasalahan status lahan grondkaart yang telah melebar bukan hanya di Lampung tetapi juga di wilayah Padang dan Bukit Tinggi (Sumatera Barat), Semarang (Jawa Tengah), Kota Medan (Sumatera Utara).

Menurut dia, dari fakta-fakta yang disampaikan para ahli menunjukkan bahwa PT KAI tidak memiliki alat formal yuridis untuk menegaskan bahwa grondkaart adalah asetnya.

Untuk itu, demi keadilan dan menghormati kebijakan Presiden Jokowi dalam hal sertifikasi lahan warga yang telah ditempati puluhan tahun maka selayaknya PT KAI legowo dan secara ikhlas melepaskan lahan-lahan grondkaart yang tidak terpakai dalam tugas pokok operasional KA, kata anggota DPD RI Andi Surya. (**/PRO2)

 

 

#

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

2693


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved