Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka, KPK Sebut Rohidin Mersyah Peras Kepala Dinas untuk Dana Pilkada
Lampungpro.co, 25-Nov-2024

Amiruddin Sormin 201

Share

Penyidik KPK menghadirkan tiga tersangk perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). SUARA.COM/FAQIH FATHURAAHMAN

JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Rohidin ditetapkan menjadi tersangka lantaran penyidik mengantongi adanya bukti permulaan yang cukup.

Selain Rohidin, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Isnan Fajri alias IF selaku Sekretaris Daerah Bengkulu, dan EV alias Evriansyah alias AC alias Anca yang merupakan ajudan dari Rohidin. “KPK menemukan adabukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Minggu (24/11/2024) malam.

“KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM Gubernur Bengkulu, IF Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan EV alias AC (Anca), ajudan Gubernur Bengkulu,” tambahnya.

Alex menuturkan, dalam perkara ini, RM sebagai Gubernur Bengkulu menginginkan dirinya kembali terpilih dalam Pilkada serentak 2024. RM kemudian menyampaikan jika dirinya membutuhkan dukungan dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak 27 November 2024.

IF kemudian mengumpulkan para kepala dinas dan biro di lingkup Pemerintah Daerah Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu. Merespon hal tersebut, beberapa kepala dinas di Pemda Bengkulu langsung menyetorkan sejumlah uang sebagai bentuk dukungan terhadap RM yang bakal maju Pilgub.

Adapun kepala dinas yang telah menyetorkan uang diantaranya yakni SF alias Syafriandi selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu. “Saudara SF menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada RM EV, dengan maksud agar SF tidak dinonjobkan sebagai kepala dinas,” kata Alex.

Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, yakni TS alias Tejo Suroso ikut menyerahkan uang untuk RM. Uang tersebut merupakan hasil sunat anggaran yang ada di dinas tersebut.

“Saudara TS mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. RM pernah mengingatkan TS, apabila RM tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka TS akan diganti,” ujar Alex

Selanjutnya, aksi galang dana juga dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu, Saidirman alias SD. Total uang yang disetorkan SD kepada RM sebesar Rp2,9 miliar. Uang tersebut didapat dari hasil memotong dari honor guru tidak tetap, yang masing-masing orang terkena pangkas senilai Rp1 juta.

“SD juga diminta RM untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) seprovinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 Juta,” jelas Alex.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera alias FEP juga ikut melakukan galang dana terhadap RM. “Pada Oktober 2024, Sdr. FEP menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada RM melalui EV sejumlah Rp1,4 miliar,” jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menyita catatan keluar masuk uang hasil penggalangan dana kampanye untuk terasangka RM, dan uang senilai Rp7 miliar. Mata uang itu dalam pecahan mata uang rupiah, dan mata uang asing berupa Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. KPK selanjutnya akan melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama, di Rutan Salemba Cabang KPK. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Anonymous


Orang gilooo..

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4153


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved