Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gubernur dan Kepala Daerah se-Lampung Komitmen Kendalikan Gratifikasi
Lampungpro.co, 29-Sep-2017

Lukman Hakim 2617

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Gubernur dan kepala daerah se-Lampung bersama Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen bersama menerapkan sistem pengendalian gratifikasi. Komitmen bersama ini dituangkan dalam tanda tangan bersama oleh setiap kepala daerah, gubernur, dan KPK, di Hotel Novotel, Kamis (28/9/2017) sore.

Isi komitmen tersebut menerangkan sistem pengendalian gratifikasi guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan provinsi dan kabupaten/kota di Lampung. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tidak akan memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintahan, perseorangan, atau kelembagaan perusahaan baik lokal maupun asing.

BACA JUGA:�Swasta Masuk Peringkat Pertama Kejahatan Korupsi di Indonesia

Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tidak akan meminta gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun. Baik dari perseorangan, kelembagaan atau perusahaan domestik maupun asing. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga akan bertanggung jawab mencegah dan mengupayakan pencegahan korupsi di lingkungan kerja dengan meningkatkan integritas pengawasan dan perbaikan sistem sesuai fungsi.

BACA JUGA:�KPK Bentuk Komite Advokasi Daerah Anti-Korupsi

Fungsi pengendalian gratifikasi akan dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Lampung. Anggaran akan disiapkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk keperluan penerapan pengendalian gratifikasi. Meliputi Training of Trainers (TOT), sosialisasi, deseminasi, pemetaan area rawan gratifikasi, pemrosesan pelaporan penerimaan hadiah, serta monitoring dan evaluasi.

Pada komitmen ini, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta KPK akan menjaga kerahasiaan data pelapor penerima hadiah atau fasilitas kepada pihak manapun. Komitmen ini akan dijaga penuh, kecuali diminta berdasarkan peraturan perundang-undangan. (SYAHREZA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4127


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved