Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gubernur Lampung Larang ASN Mudik 6-17 Mei, Melanggar Bakal Kena Sanksi Tegas
Lampungpro.co, 16-Apr-2021

Febri 1060

Share

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melarang mudik bagi para aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Lampung, untuk membantu mencegah penyebaran Covid-19. Hal ini diungkapkan disela-sela pelantikan terhadap delapan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II di Lantai III Balai Keratun, Jumat (16/4/2020).

Arinal Djunaidi juga turut mengingatkan kembali, tentang arahan Presiden Joko Widodo untuk dilarang mudik lebaran tahun ini mulai 6 sampai dengan 17 Mei 2021. Oleh karenanya, Arinal menghimbau kepada seluruh apratur sipil negara (ASN), khususnya pejabat tinggi pratama untuk mengawal kebijakan ini.

"Larangan ini, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat guna menekan kasus pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung. Saya meminta Sekda untuk memberikan sanksi seberat-beratnya, apabila ada ASN yang melanggar, kata Arinal Djunaidi.

Sebelumnya dalam arahannya kepada pejabat Eselon II baru,mampu merealisasikan program kerja OPD masing-masing, termasuk mendorong dan meningkatkan profesionalisme staf. Sebab pemimpin dan staf harus bisa menjadi satu kesatuan.

"Kemudian saling membantu mempercepat transformasi digital, dengan penuh kreatifitas sesuai yang diharapkan rakyat. Setiap minggu Lampung dikunjungi oleh KPK, karena kami mampu melakukan pencegahan pengendalian di Pemerintah Provinsi Lampung, kata Arinal Djunaidi.(RLS/PRO3)

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22495


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved