�
BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Andi Wijaya menjadi Pelaksana tugas harian (Plh) Kepala Daerah Tanggamus hingga dilantiknya Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus oleh Penjabat (Pj) Gubernur Lampung.
Penunjukan ini terungkap dalam rapat persiapan terkait dengan akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Tanggamus Samsul Hadi yang jatuh pada 15 Februari 2018. Rapat ini berlangsung di ruang rapat Asisten Bidang Pemerintahan Setprov Lampung, Kamis (1/2/2018).
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setprov Lampung Chandri mengatakan, dengan berakhirnya masa jabatan Samsul Hadi, yang bertepatan dengan masa cuti kampanye Pilgub Lampung pada 15 Februari 2018 mendatang. Gubernur Menunjuk Sekkab Tanggamus menjadi Pelaksana harian (Plh) kepala daerah sementara. "Ini sampai dilantiknya Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus oleh Penjabat (Pj) Gubernur," kata Chandri.
Chandri juga menjelaskan, pelantikan Pj Bupati nantinya akan dilakukan Pj Gubernur, yang nanti akan ditugaskan oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Menurutnya, draft Pj Bupati Tanggamus sudah diusulkan, saat ini masih menunggu turunnya Surat Keputusan Mendagri.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016, pelantikan Pj Bupati Tanggamus akan dilaksanakan di ibu kota Provinsi Lampung, tepatnya di Gedung Balai Keratun Lt. III Kantor Gubernur Lampung sekitar pukul 10.00 WIB. (REKANZA/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia