Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gubernur Soroti Pentingnya Pelestarian Hutan di Lampung
Lampungpro.co, 27-Jan-2021

Febri 677

Share

Talk Show Peran Hutan di Lampung | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyoroti pentingnya menjaga kelestarian hutan di Lampung dengan mengajak Pemerintah, masyarakat dan swasta menjaga keanekaragaman hayati secara berkelanjutan. Hal itu disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat membuka Talk Show Peran Hutan Konservasi untuk Pembangunan, di Hotel Sheraton Bandar Lampung, Rabu (27/1/2021).

Saat ini luas hutan di Provinsi Lampung 1.004.735 hektare (Ha) atau sekitar 28,45% luas wilayah provinsi yang ada. Oleh sebab itu, perlu tanggungjawab bersama untuk saling menjaga kelestariannya. Pemerintah, swasta, dan masyarakat berperan aktif dalam menjaga keanekaragaman hayati yang ada di hutan secara berkelanjutan agar tetap lestari.

Gubernur menilai potensi hutan juga bisa dikelola dengan baik agar menjadi ekowisata atau wisata berbasis hutan untuk melihat keanekaragaman flora dan faunanya. Kawasan konservasi ini harus dijaga dan dikelola jangan sampai rusak.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah mengungkapkan, luas kawasan hutan negara di Provinsi Lampung berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 256/KPTS-II/2020 sebesar 1.004.735 Ha atau sekitar 28,45% luas wilayah Provinsi Lampung. Dilihat dari fungsinya, hutan di Lampung terdiri dari hutan konservasi dengan luas 462.030 Ha, hutan lindung 317.615 Ha dan hutan produksi 225.090 Ha.

"Permasalahan utama yang terjadi pada hutan di Lampung, adanya peningkatan penduduk yang menyebabkan peningkatan kebutuhan lahan untuk pemukiman dan usaha. Hal ini mengakibatkan pembangunan pemukiman dan pengelolaan lahan garapan secara illegal di dalam kawasan hutan negara (Perambahan Hutan dan Konflik Tenurial)," ungkap Yanyan Ruchyansyah.

Kemudian isu-isu pokok yang selalu menjadi sorotan terkait kehutanan diantaranya tindak pidana illeggal logging, pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Lahan, pemberdayaan masyarakat melalui perhutanan sosial dan pemanfaatan potensi kayu rakyat. Isu-isu pokok lainnya yakni Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dan Wisata Alam, Konflik Tenurial Kawasan Hutan, hingga pengelolaan HTI belum maksimal. (RLS/PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

317


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved