Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gugatan Sengketa Pilpres, MK: Tiga Hari Usai Diumumkan
Lampungpro.co, 25-Apr-2019

Heflan Rekanza 657

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Mahkamah Konstitusi (MK) menyediakan waktu tiga hari untuk menerima pendaftaran gugatan sengketa Pilpres 2019 termasuk soal kasus salah hitung suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusannya sendiri akan diketok pada 28 Juni setelah melalui 14 hari masa persidangan.

Panitera Pengganti MK Achmad Edi Subiyanto mengatakan, pihaknya memberi waktu pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) itu pada 23-25 Mei 2019 atau setelah penetapan penetapan hasil Pilpres 2019 oleh KPU.

"Khusus untuk PHPU Pilpres diajukan tiga hari setelah KPU mengumumkan secara nasional hasil perolehan suara masing-masing capres pada 22 Mei 2019. Jadi jika KPU ada kesalahan hitung hasil Pemilu, maka dapat mengajukan PHPU ke MK," ujar dia, Kamis (25/4/2019).

Permohonan itu, lanjut Achmad, diajukan untuk membuktikan dugaan kesalahan hitung oleh KPU. Dia menggarisbawahi bahwa pemohon atau subjek harus peserta Pilpres 2019. "Sedangkan objeknya ialah soal hasil pemungutan suara, lagi-lagi soal angka. Sementara itu, pihak termohon adalah pihak KPU. Selain itu nantinya ada pihak terkait dalam hal ini pihak yang memperoleh suara terbanyak yang ditetapkan oleh KPU dan pihak Bawaslu juga akan dipanggil memberikan keterangan," jelas dia.

Proses selanjutnya adalah pencatatan permohonan pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 11 Juni 2019. Kemudian dilakukan Sidang Pleno mulai dari pemeriksaan pendahuluan pada 14 Juni 2019 pemeriksaan persidangan, hingga pengucapan putusan pada 28 Juni 2019. "Jadi waktu penyelesaian PHPU Pilpres, yakni 14 hari. Kemudian pada 28 Juni 2019 dilakukan pengucapan putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden," ucapnya.

Sementara itu untuk PHPU Pileg 2019, Achmad menyebut penyelesaian perkaranya mencapai 30 hari. "Tentunya yang mengajukan permohonan yakni pihak yang mempunyai legal standing (kedudukan hukum) dalam hal ini peserta pemilu yakni parpol peserta Pemilu (DPR/DPRD), perseorangan caleg dalam satu parpol yang sama, hingga parpol lokal peserta Pemilu. Sedangkan termohonnya KPU," terang dia.

Di tempat yang sama, Juru Bicara MK Fajar Laksono memastikan MK siap menangani permohonan PHPU 2019 secara transparan. "MK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal kita jika memang ada pengajuan perkara permohonan perselisihan hasil pemilu. Silakan ikuti persidangannya nanti, kita punya manajemen perkara yang bagus sumber data yang bagus, manajemen sumber daya manusia yang bagus," kata Fajar.

Sebelumnya, sejumlah kesalahan input data angka hasil pencoblosan Pilpres 2019 ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU terjadi di sejumlah daerah. Kesalahan itu terjadi pada kedua pasangan calon. KPU menyebut suara pada Situng tak mempengaruhi hasil Pilpres 2019 karena rekapitulasi suara nasional dilakukan secara manual.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Demo MAN: Dana Pendidikan atau Dana “Plin-Tiran”?

tuntutan mahasiswa bukan soal mencari-cari kesalahan. Mereka hanya menagih...

3024


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved