Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Habib Rizieq Resmi sebagai Tersangka Penodaan Pancasila
Lampungpro.co, 30-Jan-2017

Amiruddin Sormin 2636

Share


BANDUNG (Lampro): Kontrovesi status Imam Besar Front Pembela Islam (FBI) Habib Rizieq Syuhab akhirnya berujung status tersangka. Polda Jabar menetapkan Habib Rizieq Syihab menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, Senin (30/1/2017). Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal.

Menurut Kabidhumas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Mapolda Jawa Barat, penetapan Rizieq berdasarkan hasil rangkaian gelar perkara tahap penyidikan yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Atas hasil itu, penyidik meningkatkan status Rizieq Syihab dari saksi terlapor menjadi tersangka.

Yusri menambahkan, gelar perkara ketiga ini berlangsung selama tujuh jam atau mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Tadi pagi, penyidik meminta keterangan tambahan satu saksi ahli, sehingga penyidik meminta keterangan dari 18 saksi. Menurut Yusri pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menganalisa dan mengevaluasi gelar perkara. "Perkara penistaan Pancasila dan pencemaran Proklamator ini seluruhnya masuk unsur dan alat bukti cukup," kata Yusri.

Kasus ini merupakan pelaporan Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri. Dia menganggap Rizieq menodai lambang dan dasar negara Pancasila. Kemudian, menghina kehormatan martabat Sukarno selaku proklamator kemerdekaan Indonesia dan presiden pertama Indonesia. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Siapa Mereka? PTK Khusus yang Tak Pernah...

Lingkaran media saja yang sehari-hari berkutat dengan informasi pemerintahan,...

548


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved