BANDUNG (Lampro): Kontrovesi status Imam Besar Front Pembela Islam (FBI) Habib Rizieq Syuhab akhirnya berujung status tersangka. Polda Jabar menetapkan Habib Rizieq Syihab menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, Senin (30/1/2017). Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal.
Menurut Kabidhumas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Mapolda Jawa Barat, penetapan Rizieq berdasarkan hasil rangkaian gelar perkara tahap penyidikan yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Atas hasil itu, penyidik meningkatkan status Rizieq Syihab dari saksi terlapor menjadi tersangka.
Yusri menambahkan, gelar perkara ketiga ini berlangsung selama tujuh jam atau mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Tadi pagi, penyidik meminta keterangan tambahan satu saksi ahli, sehingga penyidik meminta keterangan dari 18 saksi. Menurut Yusri pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menganalisa dan mengevaluasi gelar perkara. "Perkara penistaan Pancasila dan pencemaran Proklamator ini seluruhnya masuk unsur dan alat bukti cukup," kata Yusri.
Kasus ini merupakan pelaporan Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri. Dia menganggap Rizieq menodai lambang dan dasar negara Pancasila. Kemudian, menghina kehormatan martabat Sukarno selaku proklamator kemerdekaan Indonesia dan presiden pertama Indonesia. (PRO1)
Berikan Komentar
Lingkaran media saja yang sehari-hari berkutat dengan informasi pemerintahan,...
548
PLN
440
Olahraga
419
440
11-Apr-2026
455
11-Apr-2026
419
11-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia