JAKARTA (Lampungpro.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan jawaban atas 260 sengketa pemilu legislatif (Pileg) yang akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sengketa pileg ini KPU menyiapkan sejumlah kuasa hukum. "Ada lima kuasa hukum," kata Ketua KPU Arief Budiman, Rabu (3/7/2019)
Arief menjelaskan, MK membagi 260 perkara itu sesuai partai politiknya. Karena itu KPU juga menata jawaban perkara sesuai jumlah partai. Nantinya partai-partai itu dibagi kepada lima kuasa hukum yang disiapkan KPU. "Satu sengketa per partai bisa saja terdiri dari beberapa daerah. Misalnya partai A mengajukan sengketa di daerah A dan B, maka KPU provinsi harus bersama-sama di tim kuasa hukum," jelas dia.
Sebelumnya, permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg semula berjumlah 340 perkara. Namun hanya 260 perkara uang diregister oleh MK untuk dilanjutkan ke persidangan.
Sidang pendahuluan sengketa pileg rencananya akan digelar oleh MK pada 9-12 Juli 2019. Kemudian akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan pada 15-30 Juli 2019. Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa pileg dijadwalkan pada 6-9 Agustus 2019.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia