JAKARTA (Lampungpro.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat gugatan perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi untuk pemilihan legislatif telah mencapai 325 permohonan. "Terdapat 316 permohonan untuk DPR dan DPRD serta sembilan permohonan untuk DPD," ujar komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/5/2019).
Jumlah tersebut adalah data yang masuk per 24 Mei 2019 pukul 16.28 WIB. Pada Jumat malam, pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga juga telah mengajukan permohonan sengketa ke MK. Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional, Hashim Djodjohadikusumo, menjadi penanggungjawab dalam urusan sengketa pilpres ini.
Sebelumnya, MK telah menerima sebanyak 284 permohonan gugatan sengketa pemilihan legislatif 2019 hingga Jumat siang, 24 Mei 2019. "Sudah masuk 284 permohonan terdiri atas 275 diajukan parpol/caleg dan sembilan diajukan calon anggota DPD," ujar juru bicara MK Fajar Laksono.
Adapun, batas waktu terakhir pendaftaran gugatan sengketa khusus pileg adalah dini hari tadi, pukul 01.46 WIB. Sidang penyelesaiannya akan berlangsung sekitar Juli sampai Agustus 2019.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16589
EKBIS
9267
Lampung Selatan
5108
Bandar Lampung
4910
Bandar Lampung
4777
128
05-Apr-2025
321
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia