Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hadapi Gugatan di MK, KPU: Ada 316 Permohonan Pileg
Lampungpro.co, 26-May-2019

Heflan Rekanza 609

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat gugatan perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi untuk pemilihan legislatif telah mencapai 325 permohonan. "Terdapat 316 permohonan untuk DPR dan DPRD serta sembilan permohonan untuk DPD," ujar komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/5/2019).

Jumlah tersebut adalah data yang masuk per 24 Mei 2019 pukul 16.28 WIB. Pada Jumat malam, pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga juga telah mengajukan permohonan sengketa ke MK. Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional, Hashim Djodjohadikusumo, menjadi penanggungjawab dalam urusan sengketa pilpres ini.

Sebelumnya, MK telah menerima sebanyak 284 permohonan gugatan sengketa pemilihan legislatif 2019 hingga Jumat siang, 24 Mei 2019. "Sudah masuk 284 permohonan terdiri atas 275 diajukan parpol/caleg dan sembilan diajukan calon anggota DPD," ujar juru bicara MK Fajar Laksono.

Adapun, batas waktu terakhir pendaftaran gugatan sengketa khusus pileg adalah dini hari tadi, pukul 01.46 WIB. Sidang penyelesaiannya akan berlangsung sekitar Juli sampai Agustus 2019.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22202


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved