JAKARTA (Lampungpro.com): Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa pihaknya tidak bakal menyiapkan banyak saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Arief jumlah saksi yang bakal dihadirkan sekitar 10 orang. "Kurang dari 15 (orang) lah," ujar dia.
Menurut dia, KPU sebenarnya berharap ada tambahan untuk saksi ahli. Arief menjelaskan rancangan dari KPU itu bakal menghadirkan empat sampai lima orang saksi ahli. "Tapi dibatasi ada 2 (orang saja). Ahli sebetulnya yang agak kita perlu," ujar dia.
Sebelumnya, kuasa hukum KPU Ali Nurdin mengatakan pihaknya menunggu dan memantau saksi yang bakal diajukan oleh pemohon sengketa, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. "Kami lihat saksi lawan nanti, kami belum mengajukan saksi," ujar Ali.
Menurut dia saksi yang diajukan oleh KPU bakal berkesesuaian dengan saksi dari pemohon. "Nanti kita liat perkembangan persidangan," ungkapnya. Kubu Prabowo-Sandiaga sendiri telah menyiapkan 30 orang saksi dan untuk dihadirkan dalam sidang sengketa pilpres di MK.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
10075
Advetorial
705
683
13-Jul-2025
650
13-Jul-2025
705
13-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia