Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hadapi Pemilu 2024, Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Ajak Pers Hindari Narasi Pemecah Belah Bangsa
Lampungpro.co, 22-Jul-2022

Amiruddin Sormin 742

Share

Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra saat jadi pembicara kunci Rapimnas SMSI. LAMPUNGPRO.CO/SMSI

JAKARTA (Lampungpro.co): Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Azyumardi Azra mengajak pimpinan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengembangkan jurnalisme Pancasila. Pers sangat berperan penting dalam menumbuhkan optimisme masyarakat, mendorong persatuan, dan mendamaikan bangsa.


Azyumardi Azra, cendekiawan muslim yang terpilih menjadi Ketua Dewan Pers periode 2022-2025, yang tampil  sebagai pembicara kunci Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Markas Besar Angkatan Darat RI, Jalan Juanda Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022), menekankan pentingnya jurnalisme berbasis Pancasila. 

Lebih lanjut Azyumardi Azra menjelaskan jurnalisme berketuhananlah yang menumbuhkan persaudaraan dan toleransi. Sehingga berita-berita yang disajikan selalu berpijak pada kebenaran.

Media siber, menurutnya dapat menjangkau orang dan dapat mengajak warga berpartisipasi yang bermakna untuk mewujudkan democracy deliberative. Gagasan dan pemikiran tentang keindonesiaan banyak tersebar dimana-mana. 

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan bahwa rakyat Indonesia harus bersyukur memiliki Pancasila yang menjadi penyelamat kehancuran, sebagaimana yang dialami oleh negara-negara muslim di Timur Tengah. Dalam berbagai kesempatan,  Azyumardi menegaskan pers sangat berperan dalam menjaga keutuhan dan kesatuan sosial. 

Rekomendasi Rapimnas SMSI

Rampimnas yang dihadiri pengurus SMSI dari seluruh provinsi itu menghasilkan beberapa rekomendasi internal dan eksternal. Menurut Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, rekomendasi itu antara lain, dalam melakukan kegiatan jurnalistik, agar media anggota SMSI melaksanakan Jurnalisme Berbasis Pancasila (Pancasila Based Journalism) yang mengedepankan kebenaran dan kedamaian.  

Kemudian, menentang pasal rencana KUHP yang mengancam kebebasan dan kemerdekaan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik. 

Selain itu, memperkuat industri pers dengan membangun kolaborasi dan mengembangkan sinergi dengan berbagai kalangan. "Anggota SMSI diminta pro aktif mengedukasi masyarakat terkait kecerdasan memilah berita hoax yang beredar di publik," kata Firdaus. (***)

Editor; Amiruddin Sormin 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved