BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Tepat Hari Pers Nasional (HPN), Presiden Joko Widodo mencabut remisi I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Langkah ini dinilai sebagai perwujudan teori 'Hukum Responsif'.
"Keputusan Presiden Joko Widodo sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ini bukan keputusan politik. Melainkan keputusan hukum yang tentu sudah melalui pertimbangan hukum dan dapat pula dipertanggungjawabkan secara hukum," kata ahli hukum tata negara, Dr Bayu Dwi Anggono, Sabtu (9/2/2019).
Alasan pertama, remisi diberikan ruang atau kesempatan adanya upaya keberatan bagi kelompok masyarakat yang tidak setuju. Atas keberatan masyarakat tersebut menjadi kewajiban bagi Presiden untuk menjawab dan menyelesaikannya.
Kedua, dalam UU Administrasi Pemerintahan dijelaskan bahwa keputusan Presiden sebagai pejabat pemerintahan dalam merespons keberatan masyarakat harus didasarkan pada 2 aspek yaitu peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) di antaranya adalah asas kepentingan umum dan kemanfaatan.
"Jadi meskipun keppres remisi tersebut pembentukannya dan substansinya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun Presiden diberikan ruang untuk menggunakan pertimbangan asas kepentingan umum dan kemanfaatan untuk mengabulkan atau menolak adanya keberatan masyarakat," papar Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.
Ketiga, UU Administrasi Pemerintahan menuntut setiap pejabat pemerintahan termasuk Presiden untuk responsif dan peka terhadap adanya suatu keberatan dari masyarakat atas adanya suatu keputusan yang telah dibuat. Responsif yang dimaksud adalah sepanjang keberatan masyarakat tersebut memang benar-benar dapat dibuktikan terkait dengan kepentingan umum yang lebih besar.
"Maka meskipun suatu keputusan yang telah ditetapkan tidak menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun atas pertimbangan asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu 'asas kepentingan umum', maka perubahan keputusan tersebut diperbolehkan dan sah dilakukan," cetus Bayu.
"Dengan demikian keputusan Presiden Joko Widodo untuk membatalkan remisi pada susrama justru menunjukkan sikap Presiden yang responsif sebagaiman dikehendaki oleh UU Administrasi Pemerintahan," pungkas Bayu.
Sebagaimana diketahui, dalam dunia akademik, dikenal tiga teori tentang bekerjanya hukum dan masyarakat. Teori ini ditelorkan oleh ahli hukum Nonet dan Selznick. Tiga jenis hukum itu:
1. Hukum Represif, yaitu hukum sebagai alat kekuasaan represif.
2. Hukum Otonom, yaitu hukum sebagai suatu pranata yang mampu menetralisir represi dan melindungi integritas hukum itu sendiri.
3. Hukum Responsif, yaitu hukum sebagai suatu sarana respons terhadap ketentuan-ketentuan sosial dan aspirasi-aspirasi masyarakat. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
323
Lampung Selatan
25539
Humaniora
3461
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia