BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD Granat) Provinsi Lampung menentang keras keputusan hakim yang memvonis hukuman ringan kepada pejabat publik. Granat meminta Komisi Yudisial (KY), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), dan Mahkamah Agung turun ke meneliti oknum hakim dan jaksa yang main-main dalam menyelesaikan perkara narkoba yang ada di Lampung.
Atas kondisi itu, Tim Advokat Granat Lampung, Selasa (28/3/2017) sore, berangkat ke Jakarta menemui DPP Granat, KY, Jamwas, dan Mahkamah Agung. Menurut Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung H. Tony Eka Candra, vonis ringan menjadi suatu fenomena yang kerap terjadi, padahal Presiden Joko Widodo dengan tegas mengintruksikan memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
"Jangan sampai vonis ringan menjadi tren di kalangan hakim, seperti yang terjadi dalam putusan kasus narkotika yang melibatkan Sekda Tanggamus nonaktif Mukhlis Basri, yang hanya divonis satu bulan rehabilitasi oleh hakim Ahmad Lakoni," kata Toni, saat konfrensi pers di Bandar Lampung, Selasa (28/3/2017) siang.
Memberikan vonis ringan terhadap kasus narkotika, kata Toni, tidak memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika, dan oknum jaksa dan hakim yang menangani masalah tersebut perlu dilakukan eksaminasi. "Pelaku tindak pidana narkotika seharusnya dihukum lebih lama, demi menimbulkan efek jera bagi terdakwa. Selain itu, penegak hukum harus konsisten dalam menegakkan supremasi hukum, demi memenuhi rasa keadilan dan upaya pemberantasan narkotika, maka perlu dilakukan kksaminasi," kata Toni yang juga sekertaris Komisi III DPRD Provinsi Lampung ini.
Pada bagian lain, Ketua DPC GRANAT Kota Bandar Lampung Gindha Ansori Wayka mengatakan nurani hakim seperti mati bila memberikan vonis ringan tanpa mempertimbangkan bukti, saksi, dan fakta yang terungkap di persidangan. "Keputusan hakim kami anggap main-main dan tidak waras. Vonis ringan itu memunculkan dugaan, adanya praktik mafia peradilan dalam penetapan putusan kasus narkotika," ujar Gindha.
Walaupun UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ada vonis rehabilitasi di Pasal 103, tetap saja hukum ini seolah cedera dalam implementasinya. Menurut Gindha, yang bisa dikatakan sebagai korban adalah yang dipaksa, diancam, atau dicekoki narkoba kemudian akhirnya ketergantungan.
"Sedangkan masalah mantan Sekda nonktif Mukhlis Basri ini, memakai kalau mau rapat atau mau karaoke. Nah inikan lucu kalau dia dibilang korban, surat keterangan dari BNN pun keluar pada saat yang bersangkutan terlebih dahulu ditangkap, dan ini akan kita laporkan semuanya kepada KY, Jamwas, dan juga Mahkamah Agung," kata dia. (PRO1)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
342
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia