Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hanya Dapat Teguran Pemprov Lampung, Walhi Laporkan Pengrusakan Mangrove di Bakauheni ke Pusat
Lampungpro.co, 24-Oct-2020

Amiruddin Sormin 929

Share

Land clearing dan pengrusakan hutan mangrove di Bakauheni, Lampung Selatan. LAMPUNGPRO.CO/WALHI LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Lampung melaporkan kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dilakukan PT Dataran Bahuga Permai pada Jumat (23/10/2020). Wahli menilai, perusahaan tersebut melakukan land clearing, reklamasi, dan penebangan mangrove tanpa izin di Dusun Panubaan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.


Pengaduan Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi (PPSA),  Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum LHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Benny Bastiawan. Selain itu, Yogi Wulan Puspitasari, Kepala Seksi Pengaduan Lingkungan Hidup Pada Sub Direktorat Penanganan Pengaduan, Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administratif, Tomson SitumorangSelaku Kepala Seksi Wilayah I Pada Sub Direktorat Penyidikan Perusakan Lingkungan, Kebakaran Hutan dan Lahan, Direktorat Penegakan Hukum Pidana.

"Reklamasi itu untuk dijadikan tempat wisata. Hingga kini hanya mendapat teguran secara tertulis oleh Sekretariat Daerah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampubg yang mengatakan penghentian kegiatan sampai  ada izin. Tetapi yang terjadi di lapangan kegiatan tersebut masih berjalan seperti biasa," kata Candra Bangkit Saputra, Dewan Daerah Walhi Lampung, Sabtu (24/10/2020).

Menurut Candra, penanganan kasus lingkungan hidup ini hanya mendapat sanksi administrasi dan teguran secara tertulis meskipun ada unsur tindak pidana. Pengaduan ini, kata dia, ingin memperjelas apakah unsur pidana bisa hilang ketika ada sanksi administrasi dari pemerintah. 

Pada bagian lain, Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri menegaskan agar KLHK dapat lebih serius menangani pengaduan dan masalah ini sampai dengan penjatuhan hukuman pidan. "Jangan sampai dorongan penyelesaian perizinan menjadikan hilangnya tindak pidana," kata Irfan.

Dalam kesempatan tersebut Benny Bastiawan mengatakan akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan. Pihahnya belum belum melakukan peninjauan lapangan secara langsung karena terkendala dengan pandemi Covid-19 dan banyaknya pengaduan yang masuk. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved