PANARAGAN (Lampungpro.co): Hari Bakti Adhiyaksa ke 63, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat (Tubaba) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab), menggelar seminar ilmiah di Sesat Agung Bumi Gayo, Komplek Islamic Center Tubaba, Kamis (13/7/2023).
Seminar bertajuk Peran Serta Masyarakat dan Media Dalam Penegakan Hukum Yang Tegas dan Humanis itu, diikuti sejumlah perwakilan dari setiap organisasi pers di Tubaba.
Hadir dalam seminar tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Tubaba, M. Firsada mengapresiasi atas gelaran acara yang dilaksanakan dalam peringatan Hari Bakti Adhiyaksa ke 63 ini.
Menurut M. Firsada, Kejari Tubaba berdiri pada tahun 2022 menjadi sarana dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Tentu saja pelaksanaan tugas jajaran Kejari Tubaba perlu didukung segenap unsur dan pemangku kepentingan yang ada.
"Selalu dibutuhkan proses-proses pemahaman tentang bagaimana cara agar dapat berkontribusi dalam upaya penegakan hukum yang tegas dan humanis," kata M. Firsada
Pj Bupati M. Firsada berharap, agar kegiatan tersebut dapat dijadikan media bagi semua pihak, khususnya untuk jajaran pejabat dan ASN di Lingkup Pemkab Tubaba, untuk dapat mengambil intisari dari seminar ilmiah ini.
Sementara itu, Kepala Kejari Tubaba, Sri Haryanto mengungkapkan, pelaksanaan dilaksanakan secara sederhana, mandiri, dan khidmat dengan memadukan antara kegiatan sosial, olahraga, dan ilmiah yang mendukung tema peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa tahun 2023.
Untuk itu, Kejari Tubaba menginisiasi pelaksanaan seminar ilmiah dengan tujuan untuk membangun jiwa adhiyaksa yang humanis, namun tetap tegas dalam mengambil keputusan, serta membentuk kejaksaan yang tetap mendukung dan mengawal tiap keputusan pemerintah, guna terciptanya pembangunan nasional yang merata diseluruh Indonesia.
"Dengan harapan seminar ilmiah ini dapat menjadi literasi bersama, khususnya dalam pelibatan peran serta masyarakat dan juga media dalam menegakan supremasi hukum di Tubaba," ungkap Sri Haryanto.
Dengan demikian, diharapkan kedepannya dapat terbangun kesepahaman mengenai proses-proses penegakan hukum, termasuk di dalamnya persoalan-persoalan mengenai pelaksanaan kewenangan seperti penyidikan, penyelidikan, dan sejenisnya, agar tidak menabrak norma hukum dan kode etik profesi yang dapat berpotensi menimbulkan masalah hukum. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Sayuti
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11630
Bandar Lampung
2443
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia