BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, akan menggelar sidang perdana mediasi, untuk menyikapi gugatan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sidang ini terkait, bakal calon anggota legisltif (bacaleg) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Senin (13/8/2018).
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, belum bisa memastikan apakah bacaleg dari kedua partai tersebut bisa mengikuti pemilu 2019 atau tidak. Menurutnya, baru akan diketahui setelah sidang mediasi. Sidang mediasi PAN akan dihelat pada sore hari, sementara PKB pada malam hari. "Tunggu saja nanti sidang mediasinya, apakah di kantor Bawaslu atau Gakkumdu," kata Khoir sapaan akrabnya, Senin (13/8/2018).
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 18 tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa, Bawaslu membuka ruang kepada bacaleg yang dinyatakan TMS melakukan permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh parpol peserta pemilu maupun bacaleg.
Selanjutnya, jika saat pengumuman daftar calon sementara (DCS) ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, dipersilahkan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada bawaslu maksimal tiga hari sejak keputusan/berita acara tersebut dikeluarkan KPU. "Tentunya ada persyaratan formil dan materiil yang perlu dilengkapi. Apabila berkas yang diajukan belum lengkap akan kami kembalikan dan kami berikan waktu tiga hari melengkapinya," terang Khoir.
Proses sidang sengketa berlangsung 12 hari yang dimulai dari dua hari mediasi. Jika tidak tercapai mufakat dilanjutkan 10 hari sidang ajudikasi. Keputusan sengketa bersifat final dan mengikat.
Sementara, Komisioner KPU Lampung Divisi Teknis, Ahmad Fauzan, menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Lampung terkait Bacaleg TMS tersebut. Menurutnya, selain PKB dan PAN, bacaleg partai lainnya yang TMS dan tidak menggugat di Bawaslu dinyatakan gugur.
"Berdasarkan hasil verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon yang dilakukan KPU Provinsi Lampung, ada 49 orang bacaleg TMS. Rinciannya, PKB enam orang, Partai Garuda (1), Partai Berkarya (6), Perindo (6), PSI (10), PAN (16), dan PBB (4)," ujar Fauzan.(**/PRO4)