BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Hari ketiga rapat pleno rekapitulasi suara terbuka yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung di Hotel Novotel, Sabtu (11/5/2019) diwarnai keberatan saksi dari PDI Perjuangan dan saksi PKB karena adanya ketidaksesuaian antara form C1 saksi dengan form C1 KPU dan Bawaslu Provinsi.
Ketidak sesuaian tersebut didapat saat komisioner KPU Lampung Selatan membacakan hasil rekapitulasi di tingkat DPRD Provinsi dan DPR RI. Saksi PDIP mengatakan pihaknya merasa keberatan akibat adanya pergeseran suara yang tidak sesuai dengan form C1 sehingga pihaknya meminta untuk dilakukan cocokologi data milik KPU Lampung Selatan dan Bawaslu setempat.
"Kami bawa hasil form C1 karena ada beberapa caleg kami yang keberatan dengan hasil rekap. Oleh sebab itu kami minta pencocokan form yang ada karena selisihnya berjumlah 1183 suara yang tersebar di Lampung Selatan" kata Abdullah.
mgid.com, 755438, DIRECT, d4c29acad76ce94fSementara di saksi PKB menyatakan keberatannya karena dua calonnya ada selisih suara. "Kasusnya hampir sama dengan yang ada di PDIP. Hanya saja kami minta cocokologi karena ada pergeseran suara yang hilang di internal kami seperti di Palas dan Way Huwi," ungkap Ariadi Ahmad. (FEBRI/PRO3)
Berikan Komentar
Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...
7633
Bandar Lampung
453
283
27-Aug-2025
365
27-Aug-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia