KALIANDA (Lampungpro.co): Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan memusnahkan barang bukti tindak pidana umum hasil tangkapan periode Juni - Oktober 2025 di Halaman Kantor Kejari Lampung Selatan, Rabu (19/11/2025).
Ada pun barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu seberat 2.617,66 gram, ganja 172.636,24 gram, ekstasi dua butir, dan pil eximer warna kuning 50 butir.
Kemudian barang rampasan lainnya berupa pupuk 86 karung, box keranjang 88 buah, uang palsu senilai Rp4.750 000, senjata tajam 9 unit, sepucuk senjata api jenis pistol, sepucuk senjata api mainan, dan amunisi senjata api jenis pistol tujuh butir.
Lalu pakaian 82 buah, berbagai jenis Ponsel ada 10 unit, alat hisap sabu jenis bong lima unit, tas 9 buah, dan Kunci Letter T empat buah.
Kepala Kejari Lampung Selatan, Suci Wijayanti mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara permanan dengan cara dibakar, diblender dan digerindra.
"Untuk jumlah perkaranya ada 82 perkara dan perkara narkotika menjadi mendominasi, sebab tiap saat terus meningkat dari tahun ketahun di Lampung Selatan," kata Suci Wijayanti.
Kejari Lampung Selatan sendiri, berkomitmen akan memberantas tindak pidana dan pelaku narkotika. Ada pun nilai ekonomi barang bukti tersebut mencapai kurang lebih Rp30 miliar.
"Sementara, untuk barang bukti berupa pupuk yakni pupuk palsu dan pupuk tidak berizin. Untuk barang bukti berupa uang palsu, peredarannya diseluruh Lampung Selatan," ujar Suci Wijayanti.
Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Selatan, M.Syaiful Anwar mengungkapkan, pemusnahan barang bukti ini, merupakan pernyataan sikap negara hadir dan hukum berdiri tegak.
"Pemusnahan ini bukan hanya penegakan hukum, tapi bagian dari rantai panjang upaya menjaga ketertiban, keselamatan, dan masa depan masyarakat. Barang bukti yang ada, adalah simbol dari ancaman yang pernah mencoba merusak sendi kehidupan masyarakat," ungkap M. Syaiful Anwar.
Ketika barang bukti tersebut dimusnahkan, maka sesungguhnya semua sedang mengirimkan pesan tegas kepada siapa pun yang mencoba melawan hukum, karena Lampung Selatan bukanlah tempat bagi kejahatan. (***)
Editor : Febri Arianto
Reportase : Hendra
Berikan Komentar
Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...
27215
Bandar Lampung
683
Olahraga
794
Kominfo Lampung
839
Kominfo Lampung
821
213
19-Nov-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia