BANDA ACEH (Lampungpro.co): Tim Gabungan Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung, memusnahkan 2 Hektar ladang ganja di Desa Pulo Pemukiman Lamteba, Seulimeun, Aceh Besar, Aceh, Selasa (25/10/2022). Total ada sekitar 20 ribu batang pohon ganja dengan berat 12 ton dimusnahkan langsung di lokasi.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dicabut satu persatu tanaman ganja, hingga ke akar-akarnya dan dipastikan tidak ada yang tumbuh lagi. Setelah dicabut, tanaman ganja dikumpulkan jadi satu wadah, kemudian langsung dibakar di lokasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Aris Supriyono mengatakan, pemusnahan ladang ganja ini, hasil pengembangan peredaran 135 Kg ganja di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Hingga kemudian didapati masih ada 20 ribu batang ganja siap panen di wilayah Aceh.
"Saat pengembangan, kami bekerjasama dengan BNN Aceh, Polda Aceh, TNI, dan Bea Cukai Sumbagbar. Beberapa hari, kami berusaha menemukan ladang ganja yang dimaksud," kata Kombes Aris Supriyono dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).
Upaya itu kemudian berbuah hasil, setelah ditemukannya perkebunan yang dimaksud, sebelum akhirnya dimusnahkan 20 ribu batang atau jika ditimbang mencapai 12 ton ganja. "Pemberantasan narkoba tidak boleh kenal kata lelah, sampai ke ujung pasti dikejar," ujar Aris Supriyono. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia