BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandar Lampung, memusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan dari tangan bandar dan pengedar pada Mei 2025 di wilayah Bandar Lampung, Jumat (18/7/2025).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan, ada pun barang bukti yang dimusnahkan kali ini ada sabu 6.285,56 gram senilai Rp6,2 miliar, serta 1.653 butir pil ekstasi dan serbukannya 6,40 gram senilai Rp661,2 juta.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan, dan juga sudah berkekuatan hukum tetap dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung," kata Kombes Alfret Jacob Tilukay.
Menurutnya, pemusnahan tersebut sebagai bentuk komitmen Polresta Bandar Lampung dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Bandar Lampung.
"Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan 60.200 jiwa dari barang bukti sabu, dan 3.306 jiwa dari ekstasi, sehingga total ada 63.506 jiwa yang terselamatkan," ujar Kombes Alfret Jacob Tilukay.
Selain itu, pemusnahan tersebut juga sebagai bentuk transparansi ke publik, terkait penanganan narkotika sangat serius dilakukan, karena dapat merusak generasi muda, sehingga Polresta Bandar Lampung tidak akan memberikan ruang ke pelaku narkotika di Bandar Lampung. (***)
#Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Lampung Timur
401
Tulang Bawang
363
Kominfo Lampung
361
Lampung Selatan
430
205
18-Jul-2025
273
18-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia