BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pria asal Banjar Agung, Tulang Bawang, inisial IM jadi tersangka atas kasus tindak pidana hasutan dan ujaran kebencian, terhadap umat kristiani saat menjalankan Ibadah Natal di Gereja GPI Tulang Bawang. Sebelumnya aksi tindakan persekusi sekelompok warga, jemaat Gereja GPI Tulang Bawang viral di media sosial.
Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Intelkam Polda Lampung, AKBP Dodon Priambodo mengatakan, peristiwa ini bermula saat IM menghubungi rekan-rekannya via Ponsel. IM meminta berkumpul, untuk mendatangi gereja di Kampung Banjar Agung.
"Sorenya, mereka mendatangi Gereja GPI Tulang Bawang. Setelah masuk gereja, mereka menginterupsi jemaat, sembari bernada keras meminta menghentikan musiknya," kata AKBP Dodon Priambodo saat ekspos di Mapolda Lampung, Selasa (18/1/2022).
SEBELUMNYA : Viral di Medsos, Warga Persekusi Ibadat Natal di Tulang Bawang, Ini Penjelasan Polda Lampung
Setelah itu, mereka menanyakan izin penyelenggaraan Ibadah Natal dan izin mendirikan bangunan gereja. Sehingga ibadah berhenti sejenak, untuk dimediasi, setelah itu mereka pergi meninggalkan gereja.
"Malam harinya, IM dan rekan-rekannya datang lagi ke gereja, lalu meyegel pintu masuk menggunakan papan kayu. IM ditetapkan tersangka dalam kasus penghasutan persekusi di Gereja GPI yang videonya sempat viral," ujar Dodon Priambodo.
IM jadi tersangka, berdasarkan penyelidikan mendalam dan sejumlah barang bukti yang diamankan. Barang bukti itu berupa rekaman dan surat menyurat, yang memprovokasi massa untuk menghalangi ibadah di GPI Tulang Bawang.
"Ada juga rekaman mereka memalang pintu gereja menggunakan kayu, sehingga jemaat gereja kesulitan beribadah. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Kejati Lampung, untuk segera melimpahkan tersangka tahap satu," jelas Dodon Priambodo.
Hingga kini, perkara ini masih proses penyelidikan mendalam. Sebab, diprediksi bakal ada tersangka baru dalam perkara ini. Bahkan sudah ada terduga pelaku lainnya yang diamankan, namun masih pengembangan dan pendalaman.
Tersangka IMR dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946. Lalu Pasal 160 KUHPidana, Pasal 1564 huruf A KUHPidana, Pasal 156 KUHPidana, dan Pasal 175 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16103
EKBIS
8707
Bandar Lampung
6069
120
04-Apr-2025
324
03-Apr-2025
365
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia