Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hasut dan Larang Ibadah Natal di GPI Tulang Bawang, Pria Asal Banjar Agung Jadi Tersangka
Lampungpro.co, 18-Jan-2022

Febri 1741

Share

Tersangka Penghasutan Larang Ibadah Natal di Gereja Tulang Bawang | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pria asal Banjar Agung, Tulang Bawang, inisial IM jadi tersangka atas kasus tindak pidana hasutan dan ujaran kebencian, terhadap umat kristiani saat menjalankan Ibadah Natal di Gereja GPI Tulang Bawang. Sebelumnya aksi tindakan persekusi sekelompok warga, jemaat Gereja GPI Tulang Bawang viral di media sosial.

Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Intelkam Polda Lampung, AKBP Dodon Priambodo mengatakan, peristiwa ini bermula saat IM menghubungi rekan-rekannya via Ponsel. IM meminta berkumpul, untuk mendatangi gereja di Kampung Banjar Agung.

"Sorenya, mereka mendatangi Gereja GPI Tulang Bawang. Setelah masuk gereja, mereka menginterupsi jemaat, sembari bernada keras meminta menghentikan musiknya," kata AKBP Dodon Priambodo saat ekspos di Mapolda Lampung, Selasa (18/1/2022).


SEBELUMNYA : Viral di Medsos, Warga Persekusi Ibadat Natal di Tulang Bawang, Ini Penjelasan Polda Lampung

Setelah itu, mereka menanyakan izin penyelenggaraan Ibadah Natal dan izin mendirikan bangunan gereja. Sehingga ibadah berhenti sejenak, untuk dimediasi, setelah itu mereka pergi meninggalkan gereja.

"Malam harinya, IM dan rekan-rekannya datang lagi ke gereja, lalu meyegel pintu masuk menggunakan papan kayu. IM ditetapkan tersangka dalam kasus penghasutan persekusi di Gereja GPI yang videonya sempat viral," ujar Dodon Priambodo.

IM jadi tersangka, berdasarkan penyelidikan mendalam dan sejumlah barang bukti yang diamankan. Barang bukti itu berupa rekaman dan surat menyurat, yang memprovokasi massa untuk menghalangi ibadah di GPI Tulang Bawang.

"Ada juga rekaman mereka memalang pintu gereja menggunakan kayu, sehingga jemaat gereja kesulitan beribadah. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Kejati Lampung, untuk segera melimpahkan tersangka tahap satu," jelas Dodon Priambodo.

Hingga kini, perkara ini masih proses penyelidikan mendalam. Sebab, diprediksi bakal ada tersangka baru dalam perkara ini. Bahkan sudah ada terduga pelaku lainnya yang diamankan, namun masih pengembangan dan pendalaman.

Tersangka IMR dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946. Lalu Pasal 160 KUHPidana, Pasal 1564 huruf A KUHPidana, Pasal 156 KUHPidana, dan Pasal 175 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16103


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved