Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Heboh Pelecehan Seks di UIN Lampung, Andi Surya: Saya Berhak Kritis
Lampungpro.co, 16-Jan-2019

Amiruddin Sormin 1547

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Anggota DPD RI Andi Surya, mengatakan punya kewenangan dan hak konstitusional untuk mengkritisi ketidakadilan. Kemudian, menyampaikan kepada khalayak dan aparat hukum.

Hal itu dia sampaikan terkait sikap Ikatan Keluarga Alumin (IKA) UIN yang akan melapor ke Kepolisian dan tidak mendukung dia sebagai anggota DPD RI periode selanjutnya. Sikap itu juga sebagai ekses pernyataan Andi Surya yang mengatakan UIN Lampung 'sarang maksiat' dalam kaitan dengan pelecehan seksual yang diduga dilakukan dosen berinisial SH kepada seorang mahasiswi di Kampus UIN.

"Apalagi ini soal dugaan pelecehan seksual yang terjadi di daerah pemilihan saya. Kewenangan konstitusional ini dijamin oleh UUD45 dan UU MD3. Jadi saya tidak sembarangan membuat pernyataan," ujar Andi Surya, Rabu (16/1/2019).

Menurut Andi Surya pernyataan Een Riansah (Ketua Klasika) bahwa sudah tiga kali dalam tiga tahun terakhir terjadi pelecehan seksual di UIN, harus disikapi. "Jika benar info Een Riansah, berarti UIN dijadikan sarang maksiat oleh oknum dosen karena disebutkan olehnya terjadi tiga kali dalam tiga tahun terakhir. Artinya ada perbuatan asusila yang berulang kali. Karenanya coba dibaca dan dipahami kalimat secara utuh jangan dipenggal atau dipotong," kata Andi Surya.

Sebagai Anggota DPD RI diminta tanggapan tentu harus berpendapat soal dugaan tindak asusila di kampus berbasis agama yang notabene milik negara dan berada dalam lingkup tugas konstitusi pengawasannya sebagai anggota parlemen asal Lampung. "Jelas saya sebutkan bahwa tindak pelecehan seksual ini diduga dilakukan oleh oknum dosen, bukan oknum IKA UIN atau oknum mahasiswa. Seyogyanya IKA UIN dan mahasiswa UIN ikut mendukung pernyataan saya agar proses hukum bisa berjalan terhadap terduga pelaku pelecehan seksual," ujar Andi Surya.

Perlu dipahami korbannya adalah mahasiswi yang merupakan bagian keluarga besar UIN. Artinya, baik dari mahasiswa aktif maupun IKA UIN seharusnya wajib membantu. "Untuk membuktikan semua kebenaran mari sama-sama kita kawal masalah ini, bukan justru mengkriminalisasi saya ke polisi dan mengaitkan dengan pemilihan DPD RI April 2019. Sebagai anggota parlemen tentu saya harus menjalankan fungsi pengawasan yang dijamin konstitusi," kata Andi Surya.

Dia menjelaskan anggota parlemen memiliki hak imunitas yang dilindungi UUD45 dan UU MD3. Anggota DPD RI tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPD ataupun di luar rapat DPD yang berkaitan dengan fungsi, wewenang, dan tugas DPD. "Oleh karenanya, jika IKA UIN Lampung berniat mengkriminalisasi saya ke polisi, saya juga memiliki hak yang sama dengan dugaan menghalang-halangi tugas, hak, kewenangan dan kehormatan konstitusional saya sebagai Anggota Parlemen, maka saya akan lapor ke Bareskrim Polri". Jelas Andi Surya.

Dia melanjutkan, "Bagi saya tidak masalah terpilih atau tidak sebagai Senator pada periode yang akan datang, yang jelas saya berdoa, berusaha dan bekerja sebaik-baiknya. Apapun hasilnya itu urusan rakyat yang memilih dan saya percayakan pada ketentuan Allah SWT," kata Andi Surya. (RLS/PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

268


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved