BANDUNG (Lampungpro.co): Polda Jabar belum bisa menyimpulkan Erwin (33) pelaku perobekan kitab suci Al Qur'an di Tasikmalaya mengalami gangguan jiwa. Polisi masih mendalami sambil menunggu pemeriksaan dokter. Versi keluarga menyebutkan bahwa Erwi mengidap gangguan jiwa sejak 2008. "Belum bisa kita simpulkan. Hasil pemeriksaannya apa, nanti Polres yang akan menyampaikan," kata Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi saat berada di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (19/12/2019) kemarin.
Erwin ditangkap personel Polresta Tasikmalaya Kamis siang. Dia diketahui telah merobek Al Qur'an dan membuang sobekan di Jalan Galunggung, Kota Tasikmalaya. Video penemuan sobekan Al Qur'an tersebut viral di media sosial. Menurut Rudy, Erwin saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Polresta Tasikmalaya. Polisi menjerat Erwin dengan Pasal 156 KUHP.
Rudy menegaskan proses hukum terhadap Erwin akan terus dilakukan. Bila memang Erwin mengalami gangguan jiwa, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan dokter. "Tergantung hasil pemeriksaan dokter. Apakah nantinya pembinaan, masuk rumah sakit atau bagaimana. Kasus ini sudah terungkap, pelakunya kita akan tangani profesional," tegas Rudy.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
268
Bandar Lampung
11632
Bandar Lampung
2450
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia