Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hendak Dijual ke Luar Lampung, Kejari Tanggamus Gerebek Truk Tangki Solar Subsidi 20 Ribu Liter di Kota Agung Barat
Lampungpro.co, 18-Nov-2023

Amiruddin Sormin 6032

Share

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus Apriyono saat memberikan keterangan pers. LAMPUNGPRO.CO/CHANDRA

KOTA AGUNG ( Lampungpro.co ): Kejaksaan Negeri Tanggamus menangkap. mobil tangki bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi hingga 20 ribu liter lebih. Solar jni hendak dijual ke luar Lampung.

Ini merupakan hasil operasi intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus terkait dugaan mafia solar bersubsidi. Menurut Kejari Tanggamus Nurmajayani , diwakili Kasi Intelijen Apriyono,  kronologis penangkapan yakni Rabu (16/11/2023). Saat itu, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus turun ke lapangan menemukan satu mobil tanki solar milik PT CG berada di salah satu gudang penimbunan solar bersubsidi  di Tala Gening, Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus. 

Atas temuan tersebut tim meminta  pemilik gudang berinisian B dan FE beserta sopir dan kernet PT CG  berinisial M dan AR memberikan keterangan atas hal tersebut. "Karena kondisi di lokasi cukup ramai, kami menawarkan kepada pemilik gudang, sopir dan kernet untuk memberikan keterangan di kantor Kejaksaan. Atas keterangan ll B, F, M,  dan AR didapat inidikasi kuat terjadi penimbunan dan penjualan solar bersubsidi," kata Apriyono, Jumat (17/11/202÷) 

Modusnya, dengan menerima dan membeli solar bersubsidi dari para pengecor SPBU. Kemudian mengumpulkannya dalam sebuah tedmon berisi 1.000 liter sebanyak lima buah. Setelah terkumpul semua, B dan F menjual solar bersubidi tersebut kepada pemesan yang berinisial Ko I dengan cara menghubunginya untuk mengambil menggunakan truk tangki PT.CG untuk dijual di luar Lampung.

Berdasarkan hasil keterangan pelaku, ada keterlibatan dari piihak lain yakni bos dari B dan F yang harus dilakukan penyelidikan lebih lanjut Terkait tindak lanjut penggerebekan tersebut, kami Kejaksaan Negeri Tanggamus berkoordinasi dengan aparat penagak hukum terkait yakni Polres Tanggamus.


ancaman enam tahun penjara bagi mafia migas dalam negeri dan denda paling tinggi Rp60 miliar sebagaimana diatur pada Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Inj tampaknya tidak begitu efektif memerangi bisnis ilegal jual beli solar bersubsidi," kata dia. (***)

Editor Amiruddin Sormin, Laporan Chandra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

4937


Copyright Ā©2024 lampungproco. All rights reserved