Diduga kuat, satwa-satwa tersebut akan diperjualbelikan secara ilegal di pasar burung, mengingat beberapa spesies seperti poksay dan pleci memiliki nilai jual tinggi karena suaranya yang merdu.
"Perdagangan satwa liar tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak buruk pada populasi burung di habitat aslinya," kata Hifzon Zawahiri, Senin (2/12/2024).
Operasi tersebut, turut menjadi bukti pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan organisasi konservasi dalam melindungi kekayaan alam Indonesia.
Burung-burung yang disita segera dievakuasi ke tempat rehabilitasi untuk pemeriksaan kesehatan sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
Sementara itu, dua pelaku yang tertangkap kini sedang diperiksa lebih lanjut guna mengungkap jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas.
Operasi tersebut, turut menyoroti jalur-jalur strategis yang sering dimanfaatkan para pelaku untuk mengangkut satwa ilegal.
"Dengan koordinasi yang kuat antara pihak berwenang, masyarakat juga diharapkan lebih sadar akan pentingnya melindungi fauna Indonesia dari ancaman perdagangan ilegal, yang tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga ekosistem yang lebih luas," ujar Hifzon Zawahiri.
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15376
EKBIS
7852
Bandar Lampung
5210
Lampung Utara
3671
251
02-Apr-2025
449
02-Apr-2025
290
02-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia