BANJAR AGUNG (Lampungpro.co): Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, menangkap pria pelaku pencurian telepon seluler iPhone di sebuah bengkel sepeda motor, Rabu (28/02/2024), sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku tersebut berinisial RN alias TM (40), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
"Dia ditangkap saat akan menjual barang hasil kejahatan melalui salah satu jasa pengiriman paket di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung," kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol M Taufiq,, mewakili Kapolres Tulang Bawangg, AKBP James H Hutajulu, Jum'at (1/3/2024).
Adapun barang bukti yang disita telepon seluler merek Iphone Xs warna silver, kantong plastik bening. Kemudian, sebuah amplifier merek CRAIG PA 5000 warna hitam.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Nopi Arianto (28), warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, mulanya pada Sabtu (30/9/2023), sekitar pukul 11.30 WIB, saat sedang mencuci mobil di salah satu cucian mobil di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, korban menelpon pamannya dan menanyakan sedang dimana. Lalu dijawab oleh pamannya sedang memperbaiki sepeda motor di salah satu bengkel di Kampung Tri Tunggal Jaya.
Korban dijemput oleh saksi Vicky Aprizon (25) menggunakan sepeda motor. Kemudian menemui pamannya di bengkel seperti yang dimaksud, setelah bertemu mereka bertiga berbincang-bincang dan duduk di kursi yang ada di dalam bengkel.
"Saat azan Zuhur sekitar pukul 12.00 WIB, korban bersama saksi Vicky Aprizon pergi meninggalkan bengkel dan kembali ke cucian mobil. Setelah beberapa menit duduk di cucian mobil barulah korban sadar kalau telepon seluler miliknya tertinggal di bengkel," jelas Kompol M Taufiq.
Korban lalu kembali ke bengkel tempat bertemu dengan pamannya, dan berusaha mencari keberadaan telepon seluler miliknya tersebut dengan bertanya langsung kepada pemilik bengkel. Namun pemilik bengkel mengaku tidak melihat telepon seluler seperti yang dimaksud oleh korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian telepon seluler merek Iphone Xs warna silver yang ditaksir sebesar Rp6 juta. Kemudian, melaporkannya ke Mapolsek Banjar Agung.
"Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya pelaku ditangkap. Ternyata pelaku pencurian telepon seluler milik korban tidak lain adalah pemilik bengkel tempat dimana korban bertemu pamannya," kata Kompol M Taufiq
Dia menambahkan, pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung. Dia dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1526
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia