BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polda Lampung mewajibkan kepada para pasangan calon (Paslon) kepala daerah di Lampung, yang hendak menggelar kegiatan kampanye di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, untuk mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, himbauan tersebut dilakukan guna memastikan keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan kampanye Pilkada serentak 2024 di Lampung.
"Kegiatan kampanye, termasuk rapat umum, kampanye dialogis, dan rapat terbatas, wajib memiliki STTP dari Polri minimal tuhuh hari sebelum kampanye atau kegiatan dimulai," kata Kombes Umi Fadillah Astutik dalam keterangannya, Jumat (29/9/2024).
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, ketentuan tersebut sebagaimana dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2012 dan Perpol Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan STTP pada kampanye Pilkada.
"Penerbitan STTP kegiatan kampanye dilakukan sesuai tingkat pemilihan masing-masing, semisal pemilihan bupati dan akil bupati serta wali kota - wakil wali kota di Polres atau Polresta. Sedangkan gubernur dan wakil gubernur di Polda Lampung," ujar Kombes Umi Fadillah Astutik.
Selain itu, Polda Lampung juga meminta agar kegiatan kampanye tidak mengganggu ketertiban umum, serta tidak menimbulkan kericuhan yang berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
"Kami menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum dan kepentingan orang lain selama masa tahapan kampanye," ujar Kombes Umi Fadillah Astutik.
Apabila nantinya menemukan kampanye digelar terjadi gangguan keamanan, maka kepolisian berkewajiban menghentikan kegiatan tersebut.
Oleh karenanya, Polda Lampung terus menghimbau agar para Paslon hingga simpatisan dan pendukung, agar dapat bekerjasama menjaga situs Pilkada yang damai, aman, dan nyaman. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
371
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia